Dalam konteks keuangan syariah, persoalan riba seringkali menjadi perhatian utama bagi umat Islam yang ingin menjalankan prinsip keuangan yang halal dan sesuai dengan ajaran agama. Salah satu pertanyaan umum yang sering muncul adalah terkait dengan penggunaan uang hasil bunga deposito di bank konvensional.
Seorang penanya menaruh perhatian pada uang yang diterimanya setiap bulan dari ibunya sebesar Rp. 700.000,- yang berasal dari bunga deposito di bank negara. Dalam hal ini, penanya merasa tertantang untuk melepaskan diri dari praktik riba dan berniat menggunakan uang tersebut untuk membangun usaha.
Pertama-tama, penting untuk memahami bahwa deposito bank, baik itu di bank konvensional maupun bank syariah, sebenarnya merupakan bentuk investasi yang dilakukan melalui perantara perbankan. Uang yang didepositokan akan dikelola oleh bank untuk mendapatkan keuntungan, yang kemudian sebagian diberikan kepada nasabah dalam bentuk bunga deposito.
Dalam pandangan fiqih, investasi seperti ini dikenal dengan istilah istishna’, di mana terdapat nisbah keuntungan yang telah disepakati sejak awal antara nasabah dan bank. Meskipun istilahnya adalah bunga, namun esensi dari nisbah keuntungan ini adalah bagian dari laba usaha yang seharusnya diterima oleh pemilik modal.
Menurut kaidah fiqih, suatu akad bergantung pada niat dan maknanya, bukan sekadar pada istilah atau bentuknya. Oleh karena itu, meskipun istilahnya adalah bunga deposito, namun jika praktiknya adalah nisbah keuntungan usaha, maka hal tersebut tidak termasuk dalam kategori riba.
Dengan demikian, penanya dapat menggunakan uang hasil bunga deposito tersebut untuk memulai usaha tanpa masalah syariah. Penggunaan uang tersebut bukanlah merupakan riba, melainkan bagian dari keuntungan usaha yang seharusnya didapatkan oleh pemilik modal.
Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait dengan konsep riba dalam deposito bank dan memberikan solusi bagi yang ingin menghindari praktik ribawi dalam aktivitas keuangan mereka. Tetaplah terbuka untuk menerima masukan dan kritik yang membangun dari berbagai sumber.
Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq, Wassalamu ’alaikum wr. wb.