Ketika menginap di hotel, kamar mandi sering dilengkapi dengan shower yang menawarkan pilihan air panas atau dingin. Hal ini sering kali menimbulkan pertanyaan apakah boleh berwudhu dengan air panas atau hangat yang disediakan di hotel.
Imam Syafi’i, dalam kitab Al-Hawi yang ditulis oleh Al-Mawardi, menyatakan bahwa tidak ada perbedaan dalam hukum bersuci dengan berbagai jenis air, baik itu air tawar maupun asin, air dari sumur atau langit (air hujan), air dingin, atau bahkan salju, yang dipanaskan atau tidak. Menurutnya, semua air tersebut boleh digunakan untuk bersuci.
Pendapat Imam Syafi’i ini menarik perhatian terkait dengan penggunaan air yang dipanaskan. Ada perbedaan antara air yang dipanaskan dengan api dan air yang panas karena matahari. Air yang dipanaskan dengan api dihukumi tidak makruh, sedangkan air yang panas karena matahari dihukumi makruh.
Namun, Imam Syafi’i juga menekankan bahwa jika air panas karena matahari secara medis tidak bermasalah, maka kemakruhan tersebut dapat diabaikan. Artinya, berwudhu dengan air panas di hotel yang dipanaskan oleh mesin bukanlah masalah asal secara medis aman untuk digunakan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa berwudhu dengan air panas di hotel yang dipanaskan oleh mesin adalah diperbolehkan dan tidak termasuk dalam kategori makruh sebagaimana berwudhu dengan air yang dipanaskan dengan api. Namun, tetap perlu memastikan bahwa air panas tersebut aman secara medis.
Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik terkait hukum berwudhu dengan air panas di hotel. Jika ada masukan atau kritik, kami sangat terbuka untuk menerimanya.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.