- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Hukum Keputihan pada Wanita dalam Perspektif Islam

Google Search Widget

Keputihan merupakan kondisi yang umum dialami oleh wanita, di mana terjadi keluarnya cairan atau lendir dari vagina. Lendir normal biasanya berwarna bening hingga keputih-putihan dan tidak berbau. Namun, jika terdapat perubahan warna, kekentalan, jumlah yang berlebihan, dan bau yang tajam, maka lendir tersebut dikategorikan sebagai tidak normal.

Penyebab keputihan sangat bervariasi, salah satunya adalah kurang menjaga kebersihan vagina dengan baik. Dalam Islam, terdapat tiga jenis cairan yang keluar dari organ reproduksi wanita. Pertama, mani/sperma. Kedua, madzi, yang merupakan cairan putih, bening, dan lengket yang keluar akibat rangsangan birahi. Perbedaan antara keduanya dapat dilihat dari sifat baunya, cara keluarnya, serta efek setelah keluarnya cairan.

Cairan ketiga adalah wadi, yaitu cairan putih yang lebih kental. Cairan ini biasanya keluar setelah buang air kecil atau karena kelelahan. Menurut pemahaman dari beberapa referensi kitab, kedua jenis cairan terakhir (madzi dan wadi) memiliki hukum najis, sementara mani dianggap suci.

Berdasarkan penjelasan di atas, keputihan pada wanita termasuk dalam jenis cairan wadi. Oleh karena itu, keputihan ini memiliki hukum najis. Sehingga, sebelum melaksanakan ibadah seperti wudhu dan shalat, keputihan harus dibersihkan terlebih dahulu dari area kemaluan. Jika cairan keputihan mengenai pakaian atau benda lain, maka benda tersebut harus dicuci hingga hilang bau, warna, dan rasa cairan tersebut.

 

Dengan demikian, sebagai seorang muslimah, penting untuk memahami hukum tentang keputihan ini agar dapat menjaga kesucian dan kesehatan diri serta menjalankan ibadah dengan baik. Semoga penjelasan singkat ini dapat bermanfaat dan menjadi pedoman bagi kita dalam menjalani kehidupan sehari-hari sesuai dengan ajaran agama Islam.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?