- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Berkirim Salam Menurut Perspektif Agama Islam

Google Search Widget

Berkirim salam kepada teman atau keluarga teman merupakan suatu kebiasaan baik yang sering dilakukan di lingkungan masyarakat Muslim. Namun, bagaimana sebenarnya status hukum dari berkirim salam tersebut?

Menurut penjelasan yang terdapat dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, berkirim salam kepada orang yang tidak hadir merupakan perbuatan yang dianjurkan (sunah). Sementara itu, bagi orang yang dititipi salam, wajib untuk menyampaikannya karena hal tersebut dianggap sebagai amanat yang harus dipenuhi.

Dalam konteks ini, terdapat banyak hadits sahih yang menganjurkan untuk berkirim salam. Sebagai contoh, Nabi Muhammad SAW pernah menyampaikan salam dari malaikat Jibril kepada Aisyah RA, meskipun Aisyah tidak melihat langsung kehadiran Jibril. Hal ini menunjukkan pentingnya menyampaikan salam sebagai bagian dari amanat yang harus dipenuhi.

Meskipun hukum berkirim salam secara umum adalah sunah, namun menurut pandangan beberapa ulama Madzhab Syafi’i, kewajiban untuk menyampaikan salam sebaiknya dipahami dalam konteks di mana pihak yang dititipi salam memiliki kesanggupan untuk melakukannya. Jika dalam situasi tertentu pihak tersebut tidak sanggup atau tidak siap untuk menyampaikan salam, maka tidak diwajibkan untuk melakukannya.

Dengan demikian, berkirim salam kepada teman atau keluarga teman kita adalah perbuatan yang dianjurkan dalam Islam. Sementara itu, bagi orang yang dititipi salam, wajib untuk menyampaikannya dengan memperhatikan kesiapan dan kesanggupan yang dimilikinya.

 

Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang baik mengenai hukum berkirim salam dalam Islam. Kita selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari pembaca. Terima kasih.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

February 5

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?