Pendidikan anak sejak dini memainkan peran penting dalam pembentukan karakter mereka. Salah satu cara yang umum dilakukan adalah dengan membawa anak ke masjid. Namun, dalam menjalankan hal ini, terdapat beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan.
Para ulama memberikan panduan terkait kehadiran anak kecil di masjid. Anak-anak dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu anak yang sudah mumayyiz (sudah bisa membedakan baik dan buruk) dan belum mumayyiz (belum bisa memahami aturan atau bahasa dengan baik).
Hukum makruh hanya berlaku bagi anak kecil yang belum mumayyiz. Hal ini disebabkan oleh khawatirannya akan mencemari masjid karena kurangnya pemahaman mereka. Untuk mengantisipasi hal ini, disarankan untuk menggunakan pembalut anak yang rapat.
Selain itu, anak-anak yang belum mumayyiz juga belum dapat menerima peringatan untuk tenang agar tidak mengganggu aktivitas ibadah orang lain di masjid. Oleh karena itu, para ulama menyarankan agar ada ruang khusus di masjid bagi orang tua yang membawa anak kecil, dengan persyaratan penggunaan pembalut yang rapat.
Menciptakan konsep “masjid ramah anak” memerlukan kesiapan manajemen, penataan ruang yang tepat, serta kesadaran dari seluruh jamaah. Meskipun demikian, anak-anak di bawah umur juga memiliki hak untuk merasakan lingkungan masjid.
Sebagai solusi, disarankan untuk memberikan contoh keteladanan shalat kepada anak-anak di rumah atau di bagian belakang masjid agar tidak mengganggu kenyamanan jamaah lainnya. Orang tua juga bertanggung jawab untuk menjaga kebersihan masjid dengan memberikan perlindungan kepada anak melalui penggunaan pembalut yang rapat.
Dengan demikian, membawa anak ke masjid sebagai upaya dalam membentuk nilai-nilai keagamaan sejak dini adalah hal yang baik, namun perlu dilakukan dengan memperhatikan panduan dan tata tertib yang telah ditetapkan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.