Dalam ajaran Islam, qunut nazilah merupakan doa yang dibaca ketika umat Islam mengalami musibah, baik itu bencana alam maupun bencana kemanusiaan. Doa ini dianjurkan untuk dibaca dalam setiap shalat wajib lima waktu.
Berdasarkan pandangan ulama, qunut nazilah dapat diamalkan dalam berbagai situasi, seperti saat terjadi paceklik, ancaman dari musuh, kemarau panjang, hujan yang merugikan pertanian, penawanan tokoh agama atau pahlawan masyarakat, serta tindakan brutal dan sewenang-wenang lainnya yang membahayakan umat Islam.
Penyebab dibacanya qunut nazilah tidak hanya terbatas pada bencana alam, tetapi juga mencakup bencana kemanusiaan. Hal ini diperkuat dengan riwayat yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW sendiri pernah membaca qunut nazilah dalam situasi tertentu.
Namun, penting untuk diingat bahwa pengamalan qunut nazilah hanya berlaku dalam shalat wajib lima waktu. Shalat sunah, nazar, dan shalat jenazah tidak termasuk dalam kategori shalat yang memerlukan qunut nazilah.
Qunut nazilah sebaiknya diamalkan selama bencana masih berlangsung. Apabila bencana tersebut telah berakhir, maka qunut nazilah tidak lagi disunahkan untuk dibaca. Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa qunut nazilah merupakan suatu tindakan yang responsif terhadap kondisi darurat yang sedang dialami umat Islam.
Dengan demikian, doa qunut nazilah memiliki peran penting dalam kehidupan umat Islam sebagai sarana untuk memohon perlindungan dan pertolongan dari Allah SWT di tengah cobaan dan musibah. Semoga informasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai praktik qunut nazilah dalam Islam.