- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Konsekuensi Telat Mengqadha Puasa Wajib Hingga Ramadhan Tahun Depan

Google Search Widget

Puasa merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Bagi yang terpaksa membatalkan puasa di bulan Ramadhan karena alasan seperti sakit, mereka diwajibkan untuk mengqadha puasanya di bulan-bulan selanjutnya.

Namun, bagi orang yang menunda kewajiban mengqadha puasa hingga Ramadhan tahun berikutnya tiba, terdapat konsekuensi yang harus ditanggung. Mereka tidak hanya wajib mengqadha puasa yang tertunda, tetapi juga diwajibkan membayar fidyah sebagai kompensasi atas keterlambatan tersebut.

Dalam hal ini, terdapat hadits yang menyatakan bahwa seseorang yang telah melewatkan kesempatan untuk mengqadha puasa Ramadhan sebelum Ramadhan berikutnya tiba, harus menjalankan puasa pada bulan tersebut, kemudian mengganti puasa yang tertunda, serta memberikan makan kepada seorang miskin sebagai kaffarah.

Orang yang terus-menerus dalam keadaan tertentu seperti berlayar sebagai pelaut, sakit hingga Ramadhan berikutnya tiba, menunda karena lupa, atau tidak mengetahui keharaman dari penundaan qadha memiliki keadaan yang berbeda. Namun, jika seseorang hidup bersama para ulama tanpa membayar fidyah, ketidaktahuannya mengenai keharaman penundaan qadha bukanlah suatu uzur.

Dalam hal pembayaran fidyah, satuan yang digunakan adalah mud. Menurut beberapa mazhab, satu mud setara dengan sekian gram bahan makanan pokok seperti beras atau gandum.

 

Diharapkan penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai konsekuensi dari keterlambatan dalam mengqadha puasa wajib. Kritik, saran, dan masukan selalu kami terima untuk perbaikan kedepannya.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

February 5

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?