Dalam ajaran Islam, zakat merupakan salah satu rukun yang wajib dipenuhi oleh umat Muslim yang telah memenuhi syarat-syaratnya. Al-Qur’an menjelaskan secara jelas delapan golongan yang berhak menerima zakat, namun tidak ada satu pun di antaranya yang menyebutkan pembangunan masjid sebagai penerima zakat.
Pendapat mayoritas ulama dari empat madzhab, yakni Imam Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal, sepakat bahwa zakat tidak boleh digunakan untuk pembangunan masjid atau pengafanan jenazah, sesuai dengan tafsir dari ayat Al-Qur’an.
Meskipun demikian, ada pandangan lain yang memperbolehkan pemberian zakat untuk pembangunan masjid. Pendukung pandangan ini berargumen bahwa makna “fi sabilillah” (untuk jalan Allah) dalam ayat tersebut tidak hanya terbatas pada kegiatan perang, sehingga memberikan dasar bagi penggunaan zakat untuk berbagai kebaikan, termasuk pembangunan masjid.
Perbedaan pendapat ini menunjukkan bahwa dalam hukum zakat terhadap pembangunan masjid terdapat dua perspektif yang berbeda. Sementara empat imam madzhab melarang penggunaan zakat untuk tujuan tersebut, pandangan lain memperbolehkannya dalam situasi tertentu, seperti ketika tidak ada sumbangan lain untuk memperbaiki masjid yang sudah tidak layak.
Meski demikian, penting untuk mencermati bahwa pandangan yang memperbolehkan penggunaan zakat untuk pembangunan masjid harus dipertimbangkan dengan seksama dan dalam konteks yang tepat. Keputusan dalam hal ini sebaiknya diambil dengan memperhatikan nas-nas dan pemahaman yang mendalam terkait hukum zakat dalam Islam.
Semoga pemahaman tentang hukum berzakat untuk pembangunan masjid ini dapat memberikan klarifikasi yang lebih jelas bagi umat Muslim. Diskusi terbuka dan pertimbangan mendalam tetap diperlukan dalam menghadapi perbedaan pendapat dalam hal ini.