Dalam ajaran Islam, menshalatkan jenazah merupakan bagian dari fardhu kifayah, yang artinya merupakan kewajiban kolektif bagi umat Muslim. Selain shalat, tugas seperti memandikan, mengafankan, dan memakamkan jenazah juga termasuk dalam fardhu kifayah tersebut.
Namun, jika ada orang yang dengan sengaja meninggalkan kewajiban tersebut tanpa uzur, hal ini dapat mendatangkan dosa bagi mereka. Menurut para ulama, orang yang mengetahui kewajibannya namun menolak tanpa alasan yang jelas akan berdosa besar.
Perlu diingat bahwa status fardhu kifayah dapat berubah menjadi fardhu ain dalam situasi tertentu. Misalnya, jika hanya ada satu orang yang memiliki kemampuan tertentu di suatu tempat, maka tugas yang semula fardhu kifayah bagi banyak orang bisa menjadi fardhu ain bagi orang tersebut.
Penolakan terhadap kewajiban fardhu kifayah tanpa alasan yang jelas merupakan tindakan berlebihan yang tidak disetujui dalam ajaran agama. Alasan politis atau apapun itu tidak dapat menjadi pembenaran untuk menolak kewajiban tersebut.
Sebagai umat Islam, kita perlu memahami dan melaksanakan kewajiban agama dengan baik. Memberikan hak-hak sesama Muslim tanpa memandang perbedaan adalah prinsip yang penting dalam Islam. Kita perlu menjaga ukhuwah Islamiyah dan mengedepankan kepentingan jangka panjang serta kebaikan bersama.
Dalam menjalani kehidupan beragama, penting bagi kita untuk merujuk pada panduan dari para ulama dan menjalankan ajaran agama dengan penuh kesadaran. Semoga kita senantiasa diberikan petunjuk dan kekuatan dalam menjalankan ajaran Islam dengan baik.