Hewan kurban yang mati pada malam takbiran menimbulkan pertanyaan seputar tanggung jawab panitia penyembelihan hewan kurban. Dalam konteks fikih Islam, hal ini menjadi perhatian penting untuk dipahami.
Dalam praktik berkurban di masyarakat, umumnya orang yang berkurban tidak langsung menyembelih hewan tersebut. Mereka cenderung menyerahkan hewan kurban kepada panitia yang bertanggung jawab atas penyembelihan sesuai syariat Islam, mulai dari proses penyembelihan hingga distribusi daging kurban.
Dalam pandangan fikih, panitia kurban dianggap sebagai wakil dari pihak yang berkurban. Proses ini disebut akad wakalah yang mengatur pemberian manfaat dan bantuan. Dengan demikian, jika terjadi masalah pada hewan kurban yang diserahkan kepada wakil (panitia), maka tanggung jawabnya berada pada pihak wakil tersebut.
Jika kematian hewan kurban terjadi tanpa unsur kesalahan dari panitia, maka panitia tidak diwajibkan untuk menggantinya. Namun, jika terdapat kelalaian atau kesalahan yang disengaja dari pihak panitia yang menyebabkan kematian hewan kurban, maka mereka harus bertanggung jawab atas hal tersebut.
Dalam kesimpulan, dalam konteks hukum Islam, panitia kurban tidak diwajibkan untuk mengganti hewan kurban yang mati pada malam takbiran tanpa kesalahan dari pihak panitia. Semoga penjelasan singkat ini dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai tanggung jawab panitia dalam kasus seperti ini.
Sebagai pembaca, senantiasa teliti dalam memilih dan membeli hewan kurban agar ibadah berkurban kita dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan ajaran agama. Kritik dan saran selalu kami terima untuk perbaikan ke depan.
Terima kasih.