Ibadah haji merupakan salah satu ibadah yang sangat diidamkan oleh umat Muslim. Namun, pelaksanaan ibadah haji memerlukan persiapan yang matang, termasuk kekuatan fisik dan perbekalan yang memadai. Tidak dapat dipungkiri bahwa banyak ongkos yang diperlukan bagi para jamaah haji, terutama bagi yang berasal dari jauh. Biaya perjalanan yang sudah mahal dapat semakin meningkatkan beban finansial mereka.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah terkait dengan hukum membiayai perbekalan dan ongkos haji dari pendapatan yang tidak halal. Ulama memiliki pendapat yang berbeda dalam hal ini. Menurut madzhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i, haji yang dibiayai dengan harta haram tetap sah meskipun berdosa atas kesalahan memperoleh harta tersebut. Di sisi lain, madzhab Hanbali berpendapat bahwa ibadah haji yang dibiayai dengan harta haram tidak sah.
Dalam konteks ini, penting untuk mencari harta halal sebagai persiapan perjalanan haji. Allah SWT hanya menerima yang baik dan suci. Berhaji dengan harta halal juga menjadi anjuran agar ibadah haji dapat diterima. Madzhab Hanbali menekankan pentingnya menjaga kebersihan harta sebagai wujud penghormatan terhadap ibadah yang dilaksanakan.
Lebih jauh lagi, pandangan madzhab Hanbali dapat menjadi pendorong untuk menghindari praktik-praktik tidak etis seperti pencucian uang, suap, korupsi, dan kejahatan lainnya dalam masyarakat Muslim. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk mencari rezeki sesuai dengan fikih dan hukum yang berlaku serta menjaga kekuatan fisik untuk menjalani ibadah haji dengan baik.
Dalam menjalankan ibadah haji, mari kita pastikan bahwa sumber pendapatan yang digunakan adalah halal dan terhindar dari segala bentuk penyimpangan. Semoga penjelasan ini bermanfaat dan memberikan pemahaman yang baik bagi kita semua. Kritik dan saran selalu kami terima dengan tangan terbuka.