Kenduri khitanan anak telah menjadi tradisi yang lazim di masyarakat kita. Namun, seiring dengan keberagaman istilah dan makna dalam tradisi kenduri, penting bagi kita untuk memahami hukum dan anjuran dalam agama terkait kenduri khitanan.
Dalam agama Islam, kenduri atau walimah tidak hanya dianjurkan dalam perhelatan perkawinan, tetapi juga dalam berbagai acara lainnya seperti khitanan. Istilah ‘walimah’ sendiri berasal dari kata ‘walam’ yang mengandung arti berkumpul, yang mencerminkan ikatan antara suami dan istri dalam pernikahan. Para ulama mengqiyas hukum kenduri khitanan berdasarkan hukum kenduri perkawinan.
Adapun minimal kenduri khitanan yang disunnahkan adalah mengundang masyarakat sekitar untuk hadir dan menikmati hidangan yang disediakan. Rasulullah SAW sendiri pernah mengadakan kenduri dengan menyembelih seekor kambing saat pernikahannya dengan Zainab binti Jahsyin, namun prinsipnya adalah bahwa kenduri dengan jamuan sekecil apapun sudah dianggap memadai.
Dalam konteks kenduri khitanan, disarankan untuk mengundang masyarakat sekitar serta kerabat terdekat tanpa perlu mengadakan pesta yang mewah. Kenduri ini harus diselenggarakan sesuai dengan kemampuan, tanpa perlu memaksakan diri. Doa dari para hadirin juga menjadi bagian penting dalam kenduri khitanan, sebagai harapan agar anak yang dikhitan menjadi anak yang saleh dan berbakti.
Dengan demikian, mengadakan kenduri khitanan memang dianjurkan dalam agama. Namun, penting untuk menjaga kesederhanaan dan mengundang dengan penuh keikhlasan. Semoga informasi ini dapat memberikan pemahaman yang baik mengenai tradisi kenduri khitanan dalam pandangan agama.
Terima kasih atas perhatiannya. Kami selalu terbuka untuk menerima masukan dan kritik dari pembaca.