Zakat fitrah, juga dikenal sebagai shadaqatul fithri, zakatul badan, zakatur ramadhan, atau zakatus shaum, merupakan zakat yang wajib ditunaikan setelah matahari terbenam pada malam Idul Fitri. Namun, apa sebenarnya yang menyebabkan zakat fitrah ini menjadi kewajiban yang harus dipenuhi?
Menurut pandangan Abu Ishaq Asy-Syirazi dalam kitab Al-Muhadzdzab, zakat fitrah wajib dibayar karena dua sebab utama, yaitu puasa bulan Ramadhan dan berbuka dari puasa tersebut. Jika salah satu dari sebab-sebab ini sudah terpenuhi, maka seseorang diperbolehkan untuk membayar zakat fitrah pada awal bulan Ramadhan, serupa dengan pembayaran zakat mal ketika nishab sudah tercapai namun belum mencapai haul.
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab tersebut, tidak diperkenankan untuk membayar zakat fitrah sebelum bulan Ramadhan karena hal ini sama dengan mendahulukan dua sebab yang membuat zakat fitrah menjadi wajib, seperti ketidakbolehan membayar zakat mal sebelum mencapai haul dan nishab.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kewajiban membayar zakat fitrah didasarkan pada dua sebab utama, yaitu puasa Ramadhan dan berbuka dari puasa tersebut.
Semoga penjelasan singkat ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai kewajiban membayar zakat fitrah. Kita selalu terbuka untuk menerima masukan dan kritik dari pembaca mengenai topik ini.
Bagi mereka yang telah memenuhi kewajiban membayar zakat fitrah, disarankan untuk menyalurkannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan taufiq kepada kita semua dalam menjalani jalan yang benar.