- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Hukum Tahlilan dan Pemberian Jamuan dalam Upacara Kematian

Google Search Widget

Setelah mempertimbangkan pertanyaan yang diajukan, terdapat dua hal yang perlu dibedakan: tahlilan itu sendiri dan pemberian jamuan kepada peserta tahlilan.

Pertama, tahlilan adalah kegiatan yang sangat dianjurkan. Meskipun ada pandangan yang menolak tahlilan, namun berkumpul untuk berdzikir, mendengarkan Al-Qur’an, dan berdoa dianggap sebagai amal saleh. Hal ini merupakan respon terhadap penolakan seseorang terhadap aktifitas berdzikir bersama. Menurut Ibnu Taimiyyah, berkumpul untuk berdzikir, mendengarkan Al-Qur’an, dan berdoa merupakan amal saleh yang termasuk mendekatkan diri kepada Allah.

Kedua, pemberian jamuan yang berlebihan kepada peserta tahlilan tidak diperbolehkan. Meskipun warga NU sering memberikan bantuan kepada keluarga yang ditinggal dengan sukarela, bantuan tersebut sebaiknya tidak berlebihan. Bantuan tersebut diberikan sebagai ungkapan belasungkawa dan seringkali juga diberikan kepada fakir miskin di sekitar.

Dari penjelasan di atas, tahlilan diperbolehkan namun pemberian jamuan yang berlebihan sebaiknya dihindari. Semoga kita dapat menjalani upacara kematian dengan penuh keikhlasan dan tanpa berlebihan dalam berbuat baik kepada sesama.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 13

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?