- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Hukum Jual-Beli Hewan Hias Menurut Perspektif Islam

Google Search Widget

Jual-beli hewan hias merupakan topik yang sering kali menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Islam. Salah satu contoh yang sering muncul adalah mengenai hukum jual-beli kucing anggora. Dalam konteks ini, penting untuk memahami pandangan ulama mengenai hal tersebut.

Prinsip dasar dalam hukum jual-beli dalam Islam adalah tidak mengandung riba, dlarar (bahaya), dan gharar (ketidakpastian). Selama ketiga prinsip ini terpenuhi, maka jual-beli tersebut dianggap sah.

Dalam hal jual-beli kucing, para ulama memiliki pendapat yang beragam. Ada ulama yang melarang jual-beli kucing secara mutlak berdasarkan hadits yang menyebut larangan terhadap hasil penjualan anjing dan kucing. Namun, ada juga ulama yang memperbolehkan jual-beli kucing dengan tafsiran bahwa larangan tersebut hanya berlaku untuk kucing liar yang tidak memiliki manfaat yang jelas.

Dengan demikian, jual-beli kucing rumahan atau hewan hias seperti kucing anggora diperbolehkan dalam Islam. Secara umum, menjual hewan hias atau peliharaan diperbolehkan selama tidak melanggar prinsip-prinsip dasar dan tidak ada larangan yang jelas terkait hal tersebut.

Penting untuk selalu memperlakukan binatang hias dengan baik, memberikan makanan yang cukup, dan tidak menelantarkannya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?