Dalam kehidupan sehari-hari, seringkali kita dihadapkan pada situasi di mana kita menerima hadiah dari orang-orang di sekitar kita. Namun, bagaimana hukum Islam tentang menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari orang non-Muslim?
Pertanyaan ini menjadi penting karena ada keraguan yang muncul ketika menerima hadiah dari individu yang berbeda keyakinan agama. Menurut Imam Bukhari, ulama hadits terkemuka, dalam kitab Shahihnya mengulas tentang kebolehan menerima hadiah dari non-Muslim. Dalam beberapa hadis, seperti yang diriwayatkan oleh Said dari Qatadah dari Anas ra, diceritakan bahwa Nabi Muhammad saw pernah menerima hadiah dari seorang non-Muslim.
Salah satu contoh lain adalah riwayat at-Tirmidzi yang menceritakan bahwa Salman al-Farisi memberikan hadiah kepada Nabi Muhammad saw sebelum Salman masuk Islam. Hal ini menunjukkan bahwa dalam Islam, menerima hadiah dari non-Muslim tidak melanggar prinsip-prinsip agama.
Dengan demikian, hukum menerima THR dari orang non-Muslim sebenarnya diperbolehkan dalam Islam, sebagaimana kebolehan menerima hadiah dari individu yang berbeda agama. Penting untuk menghargai pemberian orang lain meski berbeda keyakinan, serta menjaga hubungan baik dengan tetangga dan sesama manusia.
Dalam menjawab pertanyaan seputar hukum menerima hadiah, penting untuk selalu mengedepankan sikap saling menghormati dan saling berbuat baik. Sebab, dalam Islam, tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan pula. Semoga penjelasan singkat ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai perspektif hukum Islam terkait menerima THR dari orang non-Muslim.