Al-Fatihah adalah surat yang merupakan salah satu rukun dalam shalat dan selalu dibaca di setiap rakaat. Penting untuk diingat bahwa bacaan Al-Fatihah dalam shalat harus sesuai dengan kaidah tajwid, termasuk panjang, pendek, syiddah, dan lainnya.
Dalam membaca Al-Fatihah, tidak boleh terjadi perubahan kata yang dapat mengubah makna, seperti merubah “An’amta” menjadi “An’amtu”. Namun, perubahan kata yang tidak mempengaruhi makna tertentu, beberapa ulama memperbolehkannya. Sebagian ulama mengizinkan perubahan tersebut jika tidak mengubah makna aslinya.
Perubahan bacaan yang tidak memengaruhi makna dapat dilihat dalam beberapa contoh bacaan seperti “‘Aalamuun” sebagai pengganti “‘Aalamiin”, “Alhamdulillaahu” dengan penjelasan pada huruf ‘ha’, “na’budu” menjadi “ni’bida” dengan penggunaan huruf ‘dal’, dan “Ash-shirooth” menjadi “Ash-shurooth” dengan penekanan pada huruf ‘sho’.
Perubahan bacaan seperti yang disebutkan dalam pertanyaan tidak akan membatalkan shalat. Shalat makmum tetap sah dan tidak perlu diulang. Meskipun demikian, disarankan bagi imam yang memimpin jamaah untuk tetap membaca Al-Fatihah atau ayat-ayat setelahnya dengan bacaan yang umum agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan jamaah.
Semoga informasi ini memberikan pencerahan bagi kita semua. Aamiin.