Seiring dengan perkembangan zaman, interaksi manusia dalam memenuhi kebutuhan juga mengalami perubahan. Dulu, pertukaran barang hanya bisa dilakukan secara manual (barter) dengan penjual dan pembeli harus bertemu langsung. Namun, dengan kemajuan teknologi, proses jual beli dapat dilakukan secara online seperti yang sering kita lakukan saat ini.
Menurut pandangan dari forum Bahtsul Masail Muktamar NU ke-32 di Makasar tahun 2010, hukum akad (transaksi) jual beli melalui alat elektronik dianggap sah. Syaratnya, sebelum transaksi, kedua belah pihak harus sudah melihat barang yang diperjualbelikan atau sudah dijelaskan secara detail mengenai barang tersebut. Transaksi online juga harus memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun jual beli lainnya.
Dalam pandangan madzhab Syafi’i, barang yang diperjualbelikan harus dapat dilihat secara langsung oleh kedua belah pihak untuk mencegah terjadinya penipuan. Hal ini sejalan dengan larangan Rasulullah saw terhadap jual beli yang mengandung unsur penipuan.
Dengan demikian, Islam sangat menekankan kepuasan di antara pihak penjual dan pembeli serta mengantisipasi terjadinya penipuan dalam transaksi jual beli. Semoga interaksi jual beli online yang kita lakukan sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW. Amin.