Bersalaman merupakan tindakan yang umum dilakukan dalam interaksi sehari-hari. Tindakan ini dianggap sebagai langkah awal untuk mempererat hubungan antar individu dalam berbagai konteks, mulai dari hubungan kekerabatan hingga hubungan bisnis. Melalui bersalaman, sebuah ikatan dimulai dan kesepakatan dapat terbentuk.
Namun, dalam konteks bersalaman antara pria dan wanita yang bukan mahram, terdapat perhatian khusus yang diberikan oleh para ulama. Menurut Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Muin halaman 98, bersalaman antara pria dan wanita yang bukan mahram hukumnya haram. Hal ini dikarenakan prinsip bahwa jika melihatnya sudah diharamkan, maka menyentuhnya tanpa pemisah juga diharamkan, karena sentuhan dapat menimbulkan kenikmatan yang lebih besar.
Dalam sebuah hadits Imam Bukhari, disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW saat membai’at perempuan yang bukan mahram beliau tidak menjamah perempuan tersebut, melainkan melakukan bai’at hanya dengan ucapan (Al-Bukhari bab Surat Al-Mumtahanah ayat 10).
Meskipun sulit untuk menghindari bersalaman dengan perempuan yang bukan mahram dalam interaksi sehari-hari, kita sebagai umat Islam diminta untuk tetap mematuhi syariat agama sambil tetap menjaga kualitas hubungan antar individu pria dan wanita. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk menemukan cara yang elegan dalam menghindari bersalaman dengan perempuan yang bukan mahram sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada agar kedekatan tetap terjaga.
Semoga kita senantiasa diberikan kekuatan untuk menjalankan perintah-perintah Allah SWT dan menjauhi larangan-Nya serta mampu menjaga hubungan baik dengan sesama umat manusia dan seluruh ciptaan-Nya. Amiin.