- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Berziarah ke Makam Orang Non-Muslim dalam Perspektif Islam

Google Search Widget

Berziarah ke makam orang non-Muslim, khususnya dalam konteks Kristen, seringkali menimbulkan pertanyaan tentang kebolehannya dalam Islam. Sebagian orang mungkin merasa ragu atau bingung apakah hal tersebut diperbolehkan atau tidak dalam ajaran Islam.

Dalam pandangan Islam, berziarah ke makam orang non-Muslim sebenarnya diperbolehkan. Meskipun pada awalnya Rasulullah saw melarang berziarah ke makam non-Muslim, namun kemudian hal tersebut diizinkan karena dapat menjadi pengingat akan kematian dan akhirat. Dengan mengingat akan kematian, diharapkan dapat meningkatkan iman dan ketakwaan kita kepada Allah swt.

Menurut keterangan dalam kitab Fathul Wahhab karya Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari, berziarah ke kuburan orang non-Muslim diperbolehkan. Hal ini dapat dilakukan sebagai pengingat akan kematian dan akhirat, serta sebagai pembelajaran dan peringatan bagi kita tentang hakikat kehidupan.

Imam an-Nawawi juga menegaskan bahwa jika boleh menziarahi orang non-Muslim setelah meninggal dunia, maka seharusnya lebih utama untuk menziarahi mereka ketika masih hidup. Hal ini menunjukkan pentingnya menjaga hubungan baik dan persaudaraan antar sesama manusia tanpa harus terhalang oleh perbedaan keyakinan.

Pesan yang ingin disampaikan di sini adalah bahwa perbedaan keyakinan tidak boleh menjadi penghalang untuk menjalin silaturahim dan persaudaraan kemanusiaan. Semoga dengan pemahaman ini, kita dapat terus menjaga hubungan yang baik dengan sesama tanpa terpengaruh oleh perbedaan keyakinan.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?