- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Pasar Madinah: Inisiatif Ekonomi Nabi Muhammad

Google Search Widget

Setelah berhijrah ke Madinah, salah satu langkah strategis yang diambil Nabi Muhammad adalah mendirikan pasar, di samping membangun masjid dan mempersaudarakan Muhajirin dengan Anshor. Langkah ini bertujuan untuk mengembangkan ekonomi umat Islam, terutama karena pada saat itu perekonomian di Madinah dikuasai oleh pasar Bani Qainuqa yang dikelola oleh pedagang Yahudi. Praktik riba dan kecurangan di pasar tersebut mendorong Nabi Muhammad untuk menciptakan pasar yang lebih baik.

Nabi Muhammad mencari lokasi yang cocok untuk pasar baru. Awalnya, beliau dan para sahabat mempertimbangkan Pasar an-Nabit, namun tidak setuju dengan lokasi tersebut. Kemudian, beliau menemukan tempat bernama Baqi al-Zubair dan memberikan tanda bahwa di sana akan dibangun pasar. Namun, Ka’ab bin al-Asyraf, seorang Yahudi, marah dan merusak tanda tersebut. Meski demikian, Nabi Muhammad tidak marah dan memindahkan tanda ke lokasi dekat kuburan Bani Saidah, yang kini dikenal sebagai Pasar Madinah.

Pasar yang didirikan Nabi ini awalnya disebut Baqi al-Khail (Pasar Baqi) dan berdekatan dengan kuburan Baqi al-Gharqad. Lokasinya yang strategis memudahkan pedagang untuk menyuplai barang tanpa mengganggu aktivitas warga Madinah. Dengan demikian, pasar ini mampu menyediakan berbagai komoditas yang lebih lengkap untuk kebutuhan masyarakat, bahkan berhasil bersaing dengan Pasar Qainuqa.

Berbagai jenis barang dipasok ke Pasar Baqi, termasuk makanan, bahan dapur, kain, minyak wangi, peralatan perang, dan lainnya. Dalam Al-Taratib al-Idariyah seperti yang dinyatakan dalam Sejarah Madinah (2017), pasokan mencakup tepung, minyak samin, madu, buah-buahan dari Thaif, biji-bijian dari Suriah, serta berbagai jenis pakaian, minyak wangi, dan obat-obatan.

Nabi Muhammad tidak hanya memilih lokasi yang strategis tetapi juga menerapkan kebijakan untuk mendukung ekonomi pasar. Pertama, beliau melarang pedagang membuat tempat khusus di pasar. Siapa yang datang lebih awal berhak memilih tempat. Kebijakan ini menghindari diskriminasi dan memastikan semua pedagang memiliki kesempatan yang sama.

Suatu ketika, Nabi Muhammad menemukan sebuah tenda milik Bani Haritsah yang menjual kurma di pasar. Beliau segera memerintahkan agar tenda itu dibongkar untuk menjaga keadilan di pasar.

Kedua, Nabi Muhammad membebaskan pedagang dari pajak dan upeti. Pedagang di Pasar Baqi tidak dikenakan retribusi, sehingga laba mereka utuh tanpa potongan biaya tambahan.

“Ini pasar kalian, jangan disempitkan dan jangan ditarik retribusi,” tegas Nabi Muhammad kepada para sahabatnya.

Ketiga, beliau mendorong pedagang untuk mengimpor komoditas. Misalnya, kurma yang menjadi produk unggulan daerah pertanian Madinah.

Nabi Muhammad juga secara langsung mengawasi transaksi di pasar untuk memastikan semuanya sesuai dengan ajaran Islam. Pada suatu kesempatan, beliau menemukan makanan yang basah bagian bawahnya. Setelah menanyakan kepada pedagang, beliau menegaskan pentingnya kejujuran dalam setiap transaksi.

Kebijakan Nabi Muhammad dalam mengelola pasar sangat efektif. Beliau juga menugaskan orang lain untuk mengawasi pasar setelah Fathu Makkah, seperti menugaskan Said bin Said bin al-Ash untuk mengawasi pasar Makkah.

Dengan kebijakan ini dan semangat para sahabat dalam berbisnis, tidak mengherankan jika Pasar Baqi atau Pasar Madinah menjadi pusat perekonomian baru di kawasan Arab, melampaui pasar kaum Yahudi di Qainuqa.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?