- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Zakat Fitrah dan Nonmuslim: Pandangan Ulama

Google Search Widget

Zakat fitrah, sebagai salah satu kewajiban dalam Islam, memiliki aturan yang jelas, terutama mengenai siapa yang berhak menerimanya. Menurut ulama dari kalangan Syafi’iyah, zakat fitrah hanya boleh disalurkan kepada orang-orang Muslim. Penyaluran zakat fitrah kepada nonmuslim dianggap tidak sah, meskipun mereka berada dalam keadaan fakir atau miskin. Imam Nawawi menyatakan dalam Kitab Majmu Syarah al-Muhadzab bahwa:

ولايجوز دفع شئ من الزكوات الي كافر سواء زكاة الفطر وزكاة المال وهذا لا خلاف فيه عندنا

Artinya: “Dan tidak boleh memberikan zakat kepada nonmuslim, baik zakat fitrah maupun zakat harta. Ini tidak ada perbedaan di antara ulama Syafi’iyah.”

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Ibnu Qudamah dalam Kitab Al-Mughni bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan pakar fikih mengenai ketidakabsahan penyaluran zakat kepada nonmuslim yang fakir dan miskin. Ia mengungkapkan:

ﻻ ﻧﻌﻠﻢ ﺑﻴﻦ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺧﻼﻓﺎ ﻓﻲ ﺃﻥ ﺯﻛﺎﺓ ﺍلأﻣﻮﺍل ﻻ ﺗﻌﻄﻰ ﻟﻜﺎﻓﺮ ﻭﻻ ﻟﻤﻤﻠﻮﻙ

Artinya: “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat bahwa zakat harta tidak boleh diberikan kepada orang kafir dan budak.”

Dari penjelasan Imam Nawawi dan Ibnu Qudamah, terlihat jelas bahwa seorang nonmuslim tidak berhak menerima zakat fitrah, dan jika diberikan kepada mereka, hukumnya tidak sah. Oleh karena itu, zakat fitrah tidak dapat dialokasikan kepada orang yang tidak beragama Islam.

Meski demikian, terdapat pendapat berbeda dari beberapa ulama yang membolehkan penyaluran zakat fitrah kepada nonmuslim. Pendapat ini diutarakan oleh Abu Hanifah, Amar bin Maimun, Ibnu Sirin, dan Al Zuhri. Dalam Kitab Al-Majmu, Imam Nawawi mencatat:

قال ابن المنذر: أجمع كل من نحفظ عنه من أهل العلم أن الذمى لا يعطى من زكاة الأموال شيئا، واختلفوا فى زكاة الفطر فجوزها أبو حنيفة، وعن عمرو بن ميمون وغيره أنهم كانوا يعطون منها الرهبان، وقال مالك والليث وأحمد وأبو ثور لا يعطون.

Artinya: “Ibnu Al-Munzir berkata; Ulama telah sepakat bahwa tidak boleh memberikan zakat harta kepada nonmuslim. Mereka berselisih dalam zakat fitrah, sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkannya.”

Dalam konteks hubungan Islam dengan nonmuslim, ada sikap toleransi dan saling menghormati yang menjadi bagian dari ajaran Nabi Muhammad. Dalam sebuah hadis riwayat Imam Abu Daud, Nabi bersabda:

أَلَا مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا أَوِ انْتَقَصَهُ…

Artinya: “Ketahuilah, bahwa siapa yang menzalimi seorang mu’ahad (nonmuslim yang berkomitmen untuk hidup damai dengan umat Muslim)…”

Lebih jauh lagi, Nabi menegaskan pentingnya menghormati nonmuslim dengan menyatakan bahwa menyakiti mereka sama artinya dengan menyakiti Rasulullah. Dalam salah satu hadis, beliau bersabda:

مَنْ آذَى ذِمِّيًا فَقَدْ آذَانِيْ…

Artinya: “Barang siapa menyakiti seorang dzimmi (nonmuslim yang tidak memerangi umat Muslim), maka sesungguhnya dia telah menyakitiku.”

Pesan cinta dan damai dari Rasulullah terus dijaga oleh generasi setelahnya, termasuk para Tabiin. Dalam karya Dr. Yusuf Qardhawi, terdapat catatan tentang beberapa Tabiin yang memberikan zakat fitrah kepada pendeta Nasrani menjelang Hari Raya Idul Fitri. Tabiin seperti Ikrimah, Ibn Sirin, Abi Syaibah, dan Az Zuhri dianggap memperbolehkan hal ini.

Di sisi lain, ada kisah Khalifah Umar bin Khattab yang menunjukkan kepeduliannya terhadap nonmuslim. Suatu kali, ia menemukan seorang Yahudi tua renta yang kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya. Umar pun memutuskan untuk memberikan bantuan dari baitul mal kepadanya. Hal ini tercatat dalam karya Yusuf Qardhawi, di mana Umar membacakan firman Allah bahwa zakat ditujukan untuk orang-orang fakir.

Kisah lainnya menceritakan bagaimana Umar mengeluarkan zakat dan memberikan makanan pokok kepada beberapa orang Nasrani miskin yang ia temui saat perjalanan ke Damaskus. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan bahwa beliau juga menyatakan bahwa zakat dapat diberikan kepada orang-orang miskin di kalangan Muslim dan orang-orang kafir dzimmi.

Dengan demikian, meski ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai penyaluran zakat fitrah kepada nonmuslim, prinsip dasar ajaran Islam tetap menekankan pentingnya toleransi dan kepedulian sosial terhadap sesama manusia tanpa memandang latar belakang agama.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 25

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?