Bulan Rajab adalah bulan yang sangat istimewa. Sejak zaman Jahiliyah, bangsa Arab menyebut bulan ini sebagai bulan berkah dan penuh kebaikan. Rajab juga dikenal sebagai bulan yang tenang, jauh dari hiruk-pikuk peperangan. Diceritakan bahwa setiap kali bulan Rajab tiba, bangsa Arab Jahiliyah akan mematahkan anak panah dan menyimpan senjata mereka demi menjaga kedamaian.
Selain itu, bangsa Arab Jahiliyah juga memiliki kebiasaan untuk bersedekah di bulan Rajab. Salah satu tradisi unik yang mereka jalankan adalah menyembelih hewan ternak untuk dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan, khususnya pada sepuluh hari pertama bulan Rajab. Tradisi ini dikenal dengan nama athirah atau Rajabiyyah. Tujuannya adalah untuk mengharapkan keberkahan hidup melalui sedekah dan penyembelihan hewan di bulan ini.
Ketika ajaran agama Islam muncul, tradisi athirah tetap dilestarikan dan disyariatkan dalam bentuk kurban pada hari raya Idul Adha. Hal ini didukung oleh sabda Rasulullah yang menyatakan bahwa setiap keluarga sebaiknya menyembelih kurban dan melakukan athirah setiap tahun.
Menurut Syekh Abu Bakar al-Kasani, ulama mazhab Hanafi, perintah untuk melakukan athirah telah dihapus (naskh) oleh perintah berkurban pada hari raya Idul Adha. Pendapat ini diperkuat oleh hadits yang menyatakan bahwa puasa Ramadhan menghapus puasa lain, dan berkurban menghapus penyembelihan lainnya.
Di sisi lain, Syekh Ibnu Qudamah al-Maqdisi, ulama mazhab Hanbali, juga berpendapat bahwa perintah athirah telah dihapus berdasarkan hadits yang menyatakan bahwa tidak ada perintah athirah. Pendapat ini disepakati oleh Syekh Muhammad al-Hattabi dan mayoritas ulama mazhab Maliki. Dengan demikian, mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa tidak ada sunnah untuk melaksanakan athirah dalam syariat Islam.
Namun, menurut mazhab Imam Asy-Syafi’i, pelaksanaan athirah yang diniatkan karena Allah adalah sunnah. An-Nawawi mencatat bahwa pendapat tersebut merupakan pandangan yang sahih dalam mazhab Asy-Syafi’i. Imam Asy-Syafi’i juga menjelaskan bahwa hadits mengenai larangan athirah memiliki tiga makna: tidak ada kewajiban athirah, larangan jika dilakukan untuk persembahan kepada berhala seperti adat Jahiliyah, dan taraf kesunnahan athirah yang tidak setara dengan perintah berkurban.
Ibnu Hajar al-Asqalani menambahkan bahwa ada dalil lain yang menunjukkan kesunnahan athirah, yaitu ketika Rasulullah ditanya tentang hal ini dan menganggapnya sebagai kebaikan. Selain itu, Rasulullah memberikan kebebasan kepada para sahabat untuk melaksanakan atau meninggalkan athirah, seperti yang tercantum dalam sabdanya saat haji wada’.
Kesimpulannya, menyembelih hewan yang kemudian disedekahkan di bulan Rajab, dikenal dengan tradisi Athirah atau Rajabiyah, dianggap sunnah menurut mazhab Syafi’i. Sementara itu, menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali, pelaksanaannya tidak disunnahkan. Perbedaan pendapat ini merupakan bagian dari keberagaman ijtihad para ulama dalam ilmu fiqih yang harus dihormati.
Terlepas dari perbedaan ini, para ulama sepakat bahwa bulan Rajab adalah salah satu bulan haram yang dianjurkan untuk banyak bersedekah, beramal saleh, serta beribadah kepada Allah. Semoga kita dapat memaksimalkan bulan Rajab dengan memperbanyak ibadah, sedekah, dan amal shalih sebagai bekal kita di hari akhirat.