- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Larangan Pernikahan Beda Agama bagi Wanita Muslimah Setelah Turunnya Ayat 10 Surat Al-Mumtahanah

Google Search Widget

Pernikahan beda agama antara wanita muslimah dan pria nonmuslim tidak bisa dijadikan dalil untuk melegalkan hubungan serupa di masa sekarang. Hal ini karena peristiwa tersebut terjadi sebelum turunnya ayat 10 surat al-Mumtahanah yang melarangnya. Berikut ini adalah kisah tiga wanita muslimah generasi sahabat yang bercerai dari suaminya karena menikah beda agama.

Pertama, Subai’ah bintil Harits al-Aslami. Pada masa sesudah Perjanjian Hudaibiyah tahun ke-6 setelah hijrah, Rasulullah saw bersama 1.400 kaum muslimin pulang ke Madinah. Di tengah perjalanan, Subai’ah bin al-Harits, istri Musafir al-Makhzumi atau versi lain istri Shaifi bin ar-Rahib, menyusul kaum muslimin dan menyatakan keislamannya di hadapan Rasulullah saw. Mengetahui istrinya lari menyusul kaum muslimin, suaminya yang masih kafir bersama serombongan kaum musyrikin menyusulnya dan menemui Rasulullah saw. Mereka menuntut pengembalian Subai’ah sesuai perjanjian yang baru saja dibuat. Sebenarnya Rasulullah saw hendak mengembalikan Subai’ah kepada suaminya, namun turunlah ayat 10 surat al-Mumtahanah yang melarang wanita muslimah menikah dengan pria kafir. Subai’ah pun ikut rombongan kaum muslimin dan tinggal di Madinah, kemudian menikah dengan Sa’d bin Khaulah.

Kedua, Ummu Kultsum binti Uqbah bin Abu Mu’aith. Kisah serupa dialami oleh Ummu Kultsum sebagaimana diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari. Ia melarikan diri ke Madinah dari suaminya Amru bin al-‘Ash yang masih kafir di Makkah. Kedua saudaranya, al-Walid dan ‘Amarah, menyusulnya ke Madinah untuk membawa pulang Ummu Kultsum. Namun, Rasulullah saw menegaskan bahwa Ummu Kultsum tidak boleh diajak pulang karena ia tidak halal lagi menjadi istri bagi suaminya yang masih kafir. Di Madinah, Ummu Kultsum kemudian menikah dengan Zaid bin Haritsah.

Ketiga, Umaimah binti Bisyr yang merupakan istri dari Hassan bin ad-Dahdahah. Ia lari ke Madinah dari suaminya yang masih kafir. Oleh Rasulullah saw, Umaimah dinikahkan dengan Sahl bin Hanif. Ia termasuk wanita yang bercerai dari suaminya karena turunnya ayat 10 surat al-Mumtahanah yang mengharamkan wanita muslimah menjadi istri lelaki nonmuslim.

Dari kisah-kisah di atas, kita semakin memahami bahwa setelah turunnya ayat 10 surat al-Mumtahanah, wanita muslimah tidak boleh lagi menikah beda agama dengan lelaki nonmuslim. Jika tetap melakukannya, maka pernikahan tersebut tidak sah dan hubungan yang terjalin bukanlah hubungan pernikahan, tetapi hubungan perzinaan. Wallâhu a’lam.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?