Puluhan warga—23 orang berdasarkan laporan kepolisian, dan 40 orang menurut laporan salah seorang warga—yang kontra dengan proyek Bendungan Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo ditangkap polisi. Penangkapan terjadi bersamaan dengan proses pengukuran lahan penambangan batu andesit untuk proyek Bendungan Bener pada Selasa (8/2/2022).
Beberapa tokoh nasional dan tokoh agama segera meminta agar warga yang ditangkap segera dibebaskan. Mereka juga menyuarakan penundaan proyek sebelum musyawarah antara warga dan pemerintah selesai, sehingga tidak menimbulkan bentrokan di antara keduanya.
Sejak dulu, penggusuran lahan untuk pembangunan fasilitas publik sering memicu konflik antara warga dan pemerintah. Warga menjadi pihak yang lemah dihadapkan dengan negara. Karenanya, negara harus memastikan bahwa kebijakan pembangunan fasilitas publik harus memenuhi kemaslahatan bagi warga yang terdekat.
Peristiwa serupa pernah terjadi di masa Khalifah Utsman bin Affan ra dalam proyek pelebaran Masjidil Haram yang sudah tidak mampu menampung jamaah. Khalifah Utsman membeli beberapa rumah sekitarnya untuk perluasan serta mengambil alih rumah-rumah penduduk dengan ganti harga yang mahal. Namun demikian, masih ada penduduk sekitar yang enggan menerima kebijakan tersebut. Mereka pun berdemonstrasi di Masjidil Haram menentang kebijakan Khalifah.
Merasa sudah benar dengan kebijakannya, Khalifah Utsman merespons aspirasi warga dan menjawab: “Innamâ jar-ukum ‘alâ hilmi ‘ankum wa lainî lakum” (kalian berani mendemoku karena sifat bijak dan lembutku pada kalian). Tidak hanya sampai di situ, Khalifah justru menangkap dan memenjarakan para warga yang menentang kebijakannya.
Untungnya, di saat terjadi kebuntuan komunikasi antara Khalifah dan warga, muncul sosok Abdullah bin Khalid bin Asid Al-Makhzumi yang berani berdiskusi lebih lanjut dengan Khalifah, sehingga para warga yang ditangkap segera dibebaskan (Ibnu Hajar Al-Haitami, al-Ishâbah fi Tamyîzis Shahâbah, [Beirut, Dârul Jîl: 1412], juz IV, halaman 71).
Dalam kasus Wadas yang sedang ramai ini mungkin dapat dimaklumi, menurut perspektif pemerintah proyek Bendungan Bener sebenarnya juga untuk kepentingan warga sekitar, sebagaimana diproyeksikan dapat meningkatkan jumlah panen pada area irigasi eksisting seluas 13.579 hektar dan berbagai manfaat lainnya. Namun demikian, sebelum proyek tersebut dilanjutkan, pemerintah wajib memberi ganti rugi pemukiman, rumah, dan jaminan sumber penghasilan baru bagi warga terdekat yang merasakan dampaknya secara langsung.
Alih-alih pendekatan represif dan intimidatif dengan pengerahan aparat untuk menangkap warga, pendekatan-pendekatan humanis terhadap warga yang terdampak langsung harus dilakukan. Kepolisian harus terbuka menerima saran dan kritik untuk segera membebaskan warga yang hanya sedang mempertahankan hidup dan penghidupannya, sebagaimana Khalifah Utsman segera membebaskan warganya yang menentang proyek perluasan Masjidil Haram pada masanya. Wallâhu a’lam.