Kasus pelecehan seksual telah terjadi sejak zaman dahulu hingga saat ini, termasuk pada masa Rasulullah saw yang hidup di Madinah. Pada waktu itu, pelecehan seksual juga menimpa perempuan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Menurut riwayat yang disampaikan oleh Abu Abdirrahman al-Baghdadi dari Imam as-Syafi’i dan berbagai catatan sejarawan seperti Ibnu Ishaq dan Musa bin ‘Uqbah, Bani Qainuqa pernah memiliki perjanjian damai dengan Rasulullah saw. Namun, perjanjian tersebut dilanggar akibat tindakan mereka sendiri, yaitu melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan dari golongan Anshar. Peristiwa ini berujung pada keputusan Rasulullah saw untuk memerangi mereka.
Kejadian tersebut bermula ketika seorang perempuan dari kaum Anshar mendatangi tukang perhiasan di pasar untuk membuatkan perhiasan. Saat perempuan itu duduk di sampingnya, tukang perhiasan dari golongan Yahudi Bani Qainuqa itu mengambil peralatan besinya dan secara tiba-tiba mengikatkan besi tersebut ke bagian bawah pakaian perempuan tersebut tanpa sepengetahuannya. Ketika perempuan itu berdiri, pakaiannya terbuka dan memperlihatkan auratnya, yang kemudian mengundang tawa dan hinaan dari orang-orang di pasar.
Berita tentang pelecehan seksual yang dilakukan oleh tukang perhiasan dan teman-temannya segera sampai kepada Rasulullah saw, yang langsung mengambil tindakan tegas. Rasulullah saw mendeklarasikan perlawanan terhadap Bani Qainuqa dan menyatakan bahwa pelecehan seksual tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap perjanjian damai yang telah disepakati.
Keputusan Rasulullah saw untuk membatalkan perjanjian damai dan tidak memberikan perlindungan kepada pelaku pelecehan seksual ini juga dicontohkan oleh Umar bin al-Khattab ra. Saat seorang Yahudi memerkosa seorang perempuan, Umar ra menegaskan, “Siapa saja dari mereka (konteks waktu itu adalah sekelompok Yahudi) yang melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan maka tidak ada perjanjian damai atau jaminan keamanan baginya.”
Riwayat ini menunjukkan betapa seriusnya tindakan pelecehan seksual pada masa Rasulullah saw dan Umar ra. Keduanya mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pelecehan seksual. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengungkap kasus-kasus pelecehan seksual secara tuntas dan menghukum para pelaku dengan adil. Selain itu, regulasi dan perlindungan hukum bagi orang-orang yang rentan menjadi korban pelecehan seksual harus dimaksimalkan agar korban tidak terus bertambah.