Dalam ajaran Islam, hak hidup manusia adalah hal yang harus dilindungi, yang dikenal dengan istilah hifdzun nafs. Pemeliharaan jiwa ini mencakup tidak hanya jiwa diri sendiri, tetapi juga jiwa orang lain. Nabi Muhammad SAW sangat menentang tindakan bunuh diri dalam bentuk apa pun, bahkan menolak untuk menshalatkan jenazah seseorang yang mengakhiri hidupnya dengan cara tersebut.
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir bin Samurah menyatakan bahwa Nabi Muhammad tidak menshalatkan jenazah seorang laki-laki yang bunuh diri dengan panah. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya Islam memandang tindakan bunuh diri, yang dilarang dalam segala kondisi, termasuk saat sakit parah. Terlebih lagi, jika bunuh diri dilakukan dengan cara yang membahayakan orang lain, seperti bom bunuh diri, ancaman hukuman bagi pelakunya sangat berat, yaitu siksaan kekal di neraka.
Prof KH Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa walaupun dalam Islam terdapat konsep hukuman mati, itu ditujukan untuk menjaga nyawa orang lain dan bukan untuk sembarangan mengambil nyawa. Hukuman mati bisa dibatalkan jika ada pemaafan dari keluarga korban, yang menekankan betapa mulianya jiwa manusia sebagai ciptaan Allah SWT.
Seruan jihad yang mengarah pada pencelakaan orang lain perlu dipertanyakan kesesuaiannya dengan prinsip memelihara jiwa dalam Islam. Nabi Muhammad mencontohkan jihad bukan sebagai pembunuhan, melainkan sebagai upaya untuk meningkatkan martabat kemanusiaan. Prinsip ini juga berlaku bagi pemeliharaan jiwa sendiri, di mana Islam melarang umatnya menyakiti diri sendiri.
Hadits yang menyatakan bahwa surga haram bagi mereka yang melakukan bunuh diri menggarisbawahi larangan ini. Dalam dua hadits dari Imam al-Bukhari disebutkan bahwa pelaku bunuh diri akan menerima siksaan abadi di neraka dengan alat yang digunakannya untuk mengakhiri hidupnya.
Islam sangat membenci kekerasan dan perang. Sebagaimana diungkapkan dalam QS al-Baqarah ayat 216, meskipun perang diwajibkan dalam kondisi tertentu, itu adalah sesuatu yang tidak disukai. Sejarah menunjukkan bahwa Nabi Muhammad tidak pernah mendorong jihad ofensif; banyak peperangan yang terjadi adalah untuk mempertahankan hak hidup dan martabat.
Jihad dalam konteks ini tidak hanya terbatas pada peperangan fisik, tetapi juga mencakup berbagai upaya menjaga kedaulatan hidup, harta, beragama, dan harga diri. Nabi Muhammad memperjuangkan penyebaran Islam dengan cara damai, meskipun sering kali menghadapi perlakuan tidak ramah.
Dalam konteks modern, jihad dapat dilakukan melalui berbagai cara. Pertama, jihad harta melalui zakat, infak, sedekah, dan membantu sesama. Kedua, jihad lisan dengan memberikan nasihat dan contoh baik. Ketiga, jihad dalam dunia digital dengan menghindari penyebaran informasi palsu dan ujaran kebencian.
Dengan demikian, pemeliharaan jiwa merupakan inti ajaran Islam yang mendorong umatnya untuk hidup damai dan saling menghormati.