Dalam kajian ushul fiqh, kitab Jam’ul al-Jawami’ dianggap sebagai karya agung yang tak lekang oleh waktu. Ditulis oleh ulama besar Tajuddin as-Subuki, kitab ini memiliki arti penting di kalangan pesantren salaf. Dalam tradisi pesantren, terdapat ungkapan yang menyatakan bahwa seseorang belum dapat dikatakan menguasai ilmu ushul fiqh sebelum mampu memahami kitab ini.
Kitab ini merupakan hasil penelitian mendalam yang dilakukan Tajuddin as-Subuki, sebagaimana dijelaskan dalam mukadimahnya. Ia menegaskan bahwa penulisan kitab Jam’ul al-Jawami’ dilakukan dengan kaidah yang disepakati oleh para ulama, dan ia telah meneliti lebih dari seratus karya tulis terdahulu. Kitab ini mencakup seluruh karya tulisnya yang sebelumnya dalam ilmu ushul fiqh.
Tajuddin as-Subuki, yang bernama lengkap Abdul Wahhab bin Ali bin Abdul Kafi bin Ali bin Tamam as-Subuki, lahir di Kairo pada tahun 727 H. Ayahnya, Taqiyuddin as-Subuki, diangkat menjadi qadhi di Damaskus pada tahun 739 H, dan sejak itu, Tajuddin dibawa untuk belajar kepada ulama-ulama besar di Suriah.
Di antara guru-gurunya adalah Taqiyuddin as-Subuki sendiri, Fathuddin Muhammad bin Muhammad al-Andalusi, Aminuddin Abdul Muhsin bin Ahmad as-Shabuni, Zainab bin al-Kamal Ahmad al-Maqdisi, dan Syamsuddin Muhammad adz-Dzahabi. Tajuddin dikenal karena kecerdasan dan daya hafalnya yang luar biasa. Ia memperoleh izin untuk berfatwa dan mengajar di usia belum genap 18 tahun serta diberi gelar Mufti al-Islam karena kemampuannya dalam menyelesaikan permasalahan fiqih.
Syekh Yusuf al-Mizzi, salah satu gurunya, memuji Tajuddin sebagai calon ulama besar dalam ilmu hadits. Meskipun ayahnya meragukan pujian tersebut, banyak ulama sepakat bahwa Tajuddin memiliki potensi luar biasa. Menurut As-Suyuthi, Tajuddin mulai menulis karya ilmiah di usia 20 tahun dan mengklaim telah mencapai derajat ijtihad yang tinggi.
Tajuddin as-Subuki juga dikenal sebagai pembela Abu Hasan al-Asy’ari. Ia menyatakan bahwa Abu Hasan tidak menciptakan bid’ah atau mazhab baru, melainkan meneguhkan mazhab para ulama terdahulu dan mempertahankan manhaj yang diajarkan oleh para sahabat Nabi Muhammad SAW.
Meskipun wafat pada tahun 771 H dalam usia 43 tahun, karya-karya Tajuddin tetap berpengaruh secara luas. Di antara karyanya dalam ilmu ushul fiqh adalah kitab al-Ibhaj syarh Minhaj, kitab Raf’ul Hajib ‘an Mukhtashar Ibnu Hajib, kitab Jam’ul Jawami’, dan kitab Man’ul Mawani’.
Semangat berkarya Tajuddin as-Subuki tercermin dalam catatannya: “Tidak ada waktu yang kosong dari menulis karya ilmiah, dan pena kami selalu terpakai untuk mengatur serta merevisi.” Karya-karyanya terus dipelajari dan digunakan di berbagai penjuru dunia hingga kini.