Permainan catur telah menjadi perdebatan di kalangan ulama sejak lama, dengan beragam pandangan yang muncul. Sebagian ulama mengharamkan permainan ini, sementara yang lain memakruhkannya, dan ada pula yang membolehkannya.
Menurut tiga imam besar, yaitu Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad bin Hanbal, permainan catur dianggap haram. Pendapat ini didasarkan pada sejumlah hadits yang mencela permainan tersebut. Namun, Ibnu Hajar dalam karya At-Tuhfah mengutip Imam Al-Hafiz Al-Asqalani yang menyatakan bahwa tidak ada hadits yang sahih atau hasan yang mendukung klaim keharaman catur. Selain itu, banyak sahabat Nabi dan tabi’in yang dikenal sebagai ulama juga bermain catur, termasuk Sa’id bin Jubair.
Ulama yang membolehkan permainan catur berargumen bahwa ada semacam ijmak di kalangan sahabat dan tabi’in mengenai pengakuan dan praktik permainan ini. Mereka menekankan bahwa permainan catur menjadi umum di kalangan sahabat nabi dan tabi’in, baik melalui pengalaman langsung maupun pengakuan.
Contoh sahabat yang tidak melarang permainan catur adalah Sayyidina Umar bin Khattab, yang pernah melihat orang-orang bermain catur tanpa memberikan teguran. Sahabat Hasan bin Ali juga pernah melewati orang yang bermain catur dan tidak melarangnya. Abu Hurairah bahkan mengajak seorang remaja untuk bermain catur.
Abdullah bin Abbas diketahui membolehkan permainan ini dan juga bermain sendiri, sedangkan Abdullah bin Zubair juga tercatat bermain catur. Lima sahabat ini secara tidak langsung mengakui kebolehan bermain catur.
Di antara tabi’in, Sa’id bin Musayyab dikenal bermain sambil membelakangi papan catur. Imam As-Syafi’i menjelaskan bahwa Sa’id akan bertanya kepada budaknya tentang posisi permainan lawan dan memberikan instruksi untuk melanjutkan permainan. Selain itu, Ali bin Husein juga tercatat bermain catur dengan keluarganya, dan As-Sya’bi terlihat bermain dengan lawan-lawannya.
Berdasarkan bukti-bukti ini, dapat disimpulkan bahwa banyak sahabat dan tabi’in terkemuka yang bermain catur tanpa ada penolakan dari mereka. Hal ini menunjukkan bahwa permainan catur lebih mendekati ijmak daripada larangan. Pengingkaran Sayyidina Ali bin Abi Thalib terkait permainan ini bukanlah karena keharamannya, melainkan karena para pemain asyik bermain saat mendengar suara azan. Wallahu a’lam.