Meminta-minta atau mengemis dianggap sebagai perilaku yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Sebagai seorang Muslim, dianjurkan untuk bekerja dengan cara yang halal dan baik untuk mendapatkan sesuatu. Banyak ulama bahkan mengharamkan tindakan meminta-minta, karena hal ini dapat dianggap sebagai pengaduan diri kepada orang lain, padahal seharusnya kita hanya mengadukan nasib kepada Allah.
Dalam sebuah hadits yang terdapat dalam kitab al-Jâmi’us Shaghîr karya Imam Jalaludin As-Suyuthi, Rasulullah mengingatkan bahwa Allah akan membuka pintu kefakiran bagi mereka yang meminta-minta, meskipun mereka masih memiliki kemampuan dan harta untuk memenuhi kebutuhan hidup. Rasulullah juga menekankan bahwa “tangan di atas” (memberi) lebih baik daripada “tangan di bawah” (meminta-minta). Hal ini menjadi pengingat bagi umat Islam untuk menjauhi praktik meminta-minta dan lebih memilih untuk memberi.
Namun, meminta-minta tidak dilarang secara mutlak. Rasulullah memperkenankan tiga kelompok orang untuk meminta-minta. Pertama, orang yang memikul beban berat di luar batas kemampuannya. Kelompok ini diperbolehkan untuk meminta-minta sampai kebutuhan mereka tercukupi. Setelah itu, mereka harus berhenti.
Kedua, orang yang mengalami musibah dan kehilangan semua hartanya. Mereka juga diperbolehkan meminta-minta, tetapi harus berhenti begitu kebutuhan mereka terpenuhi. Ketiga, orang-orang yang sangat miskin. Rasulullah memberikan standar bahwa jika tiga orang tetangga menilai seseorang miskin, maka orang tersebut memang benar-benar miskin dan diperbolehkan untuk meminta-minta hingga kebutuhannya tercukupi.
Diluar ketiga kelompok tersebut, meminta-minta tidak diperkenankan dan jika ada orang di luar kelompok itu yang melakukannya, maka ia telah memakan harta haram.