- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Beribadah dengan Harta Haram: Perspektif Fiqih

Google Search Widget

Dalam menjalankan ibadah, penting bagi seorang Muslim untuk memperhatikan sumber harta yang digunakan, termasuk sarana dan fasilitas yang dipergunakan. Hal ini sangat krusial karena kualitas ibadah seseorang sangat dipengaruhi oleh kehalalan harta yang digunakan. Namun, bagaimana jika harta yang digunakan berasal dari hasil judi online?

Dalam pandangan agama Islam, berjudi dalam segala bentuknya, termasuk judi online, dinyatakan sebagai haram. Dengan demikian, harta yang diperoleh dari aktivitas judi tersebut juga dianggap haram. Menggunakan harta haram untuk beribadah tidak diperbolehkan dalam ajaran Islam.

Sebagaimana yang disampaikan dalam hadits sahih riwayat Imam Muslim dari Abi Hurairah, Rasulullah menegaskan bahwa Allah hanya menerima yang baik-baik saja. Oleh karena itu, para mukmin diminta untuk mengonsumsi makanan yang halal dan mempergunakan rezeki yang baik.

Imam Nawawi dalam Syarah hadits tersebut menjelaskan pentingnya menggunakan harta yang halal dalam setiap aspek ibadah. Ia menekankan bahwa makanan, minuman, pakaian, dan segala sesuatu yang digunakan dalam ibadah seharusnya berasal dari sumber yang halal dan jelas keabsahannya.

Dalam perspektif fiqih, mayoritas ulama berpendapat bahwa ibadah yang dilakukan dengan menggunakan harta haram tetap sah selama memenuhi semua syarat dan rukun ibadah tersebut. Namun, hal ini tidak berarti bahwa penggunaan harta haram untuk beribadah diperbolehkan secara syariat.

Ulama Mazhab Maliki, al-Qarafi, menjelaskan bahwa beribadah dengan sarana atau fasilitas haram tetap dapat dianggap sah asalkan sudah memenuhi tuntutan ibadah tersebut dan telah terpenuhi dari segi maslahatnya. Namun, penggunaan harta haram dalam ibadah tetap tidak dianjurkan dan tidak akan mendapatkan pahala.

Dengan demikian, penting bagi seorang Muslim untuk memastikan bahwa segala sarana dan fasilitas yang digunakan dalam ibadahnya berasal dari sumber yang halal dan terbebas dari keraguan. Meskipun secara fiqih ibadah dengan harta haram dapat sah, namun hal tersebut tetap tidak dianjurkan dan tidak akan mendatangkan keberkahan. Semoga kita senantiasa diberikan petunjuk dan kekuatan dalam menjalankan ibadah dengan sebaik-baiknya.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 13

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?