Pernikahan adalah institusi suci yang dijalani oleh dua individu untuk saling melengkapi dan membentuk keluarga yang harmonis. Namun, ketika salah satu pihak terjerumus dalam kecanduan judi online, dampak negatifnya dapat merusak keharmonisan hubungan tersebut.
Kecanduan judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga secara fisik dan mental. Seringkali istri dan anak menjadi korban suami yang kecanduan, dimana mereka tidak mendapatkan nafkah yang seharusnya dan bahkan harus menerima perlakuan kasar akibat temperamen suami yang terganggu karena kekalahan dalam judi.
Dalam konteks ini, pertanyaan muncul apakah istri berhak untuk mengajukan gugatan cerai terhadap suami yang kecanduan judi online. Menurut hukum Islam, hak talak memang hanya ada pada suami, namun istri tetap memiliki hak untuk mengajukan gugatan cerai sebagai bentuk perlindungan diri dari bahaya yang mengancam.
Dalam Islam, gugatan cerai dari pihak istri dikenal dengan istilah khulu’, di mana istri memberikan kompensasi kepada suami sebagai syarat perceraian. Khulu’ memberikan perlindungan bagi wanita dari bahaya yang mungkin terjadi dalam pernikahan yang tidak harmonis.
Penting untuk dicatat bahwa kompensasi yang diberikan kepada suami dalam khulu’ dapat berupa mahar yang sudah diberikan atau kompensasi lainnya, meskipun memberikan kompensasi lebih besar dari mahar dianggap makruh menurut Imam Al-Ghazali.
Jika suami kecanduan judi online dan hal ini merusak akhlak dan agamanya, istri berhak untuk meminta cerai atau khulu’ dengan alasan tersebut. Dalam kasus seperti ini, langkah perceraian diambil sebagai upaya terakhir setelah melakukan rekonsiliasi dan pertimbangan matang.
Di Indonesia, gugatan cerai dari pihak istri dikenal dengan cerai gugat, di mana istri mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama untuk diputuskan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Perbedaan utama antara khulu’ dan cerai gugat adalah pembayaran kompensasi (‘iwadh), yang menjadi dasar dalam kasus khulu’.
Penting untuk menyelesaikan konflik dalam pernikahan dengan bijaksana dan melalui jalur hukum yang sesuai. Semoga informasi ini dapat memberikan pemahaman lebih dalam mengenai penyelesaian konflik pernikahan terkait kecanduan judi online.