Pada artikel ini, akan dibahas secara mendalam mengenai masa wajib khitan bagi anak laki-laki dalam pandangan Islam. Khitan adalah proses penting dalam agama Islam yang memiliki manfaat kesehatan dan kebersihan yang signifikan.
Menurut sejarah Islam, Nabi Ibrahim adalah manusia pertama yang melakukan khitan. Hal ini menunjukkan pentingnya khitan dalam ajaran Islam. Dalam hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, disebutkan bahwa Ibrahim as melakukan khitan saat berusia 120 tahun.
Dalam ajaran Islam, khitan diwajibkan bagi setiap laki-laki. Ibnu Qudamah menyatakan bahwa khitan hukumnya wajib bagi semua laki-laki. Namun, kapan sebenarnya kewajiban berkhitan dibebankan pada seorang anak laki-laki yang muslim?
Anak laki-laki wajib dikhitan ketika telah mencapai masa baligh dan dapat dipastikan dalam keadaan berakal. Ibnu Hajar al-Haitami dan Syekh Zainuddin al-Malibari menjelaskan bahwa khitan wajib dilakukan segera setelah anak memasuki kedua masa tersebut. Namun, jika terdapat kekhawatiran terhadap keselamatan anak akibat khitan yang terlalu dini, maka dapat ditunda hingga memungkinkan.
Syekh Zainuddin al-Malibari juga menjelaskan secara detail mengenai bagian yang harus dipotong saat khitan bagi laki-laki dan perempuan. Bagian kulit yang membungkus kepala kemaluan harus dipotong pada laki-laki, sedangkan pada perempuan, cukup memotong sedikit bagian daging di atas farji tepatnya di atas lubang kencing.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa anak laki-laki wajib dikhitan ketika memasuki usia baligh dan dapat dipastikan dalam keadaan berakal. Pembebanan wajib khitan tidak berlaku sebelum kedua masa tersebut tercapai, namun harus segera dilakukan setelah melewatinya.
Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai masa wajib khitan bagi anak laki-laki dalam pandangan Islam.