- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Penafsiran Akad Fiqih Praktik Deposito Bank dalam Perspektif Islam

Google Search Widget

Dalam dunia perbankan, deposito bank didefinisikan sebagai dana nasabah yang penarikannya sesuai dengan jangka waktu tertentu. Hal ini sesuai dengan perundang-undangan yang menyatakan bahwa deposito adalah simpanan berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah dan bank.

Dalam bahasa Arab, deposito dikenal sebagai Al-Wadai’ Al-Mashrifiyah. Ulama mendefinisikannya sebagai uang yang dipercayakan oleh individu atau badan hukum kepada bank, di mana bank berjanji untuk mengembalikannya atas permintaan atau sesuai dengan ketentuan yang disepakati.

Islam sebagai agama komprehensif mengatur semua aspek kehidupan manusia. Dalam menghadapi praktik deposito, cendekiawan Muslim berpendapat berbeda.

Pendapat pertama menyatakan bahwa deposito sama dengan akad wadi’ah (titipan) di mana nasabah menitipkan uangnya kepada bank. Namun, pendapat ini ditolak karena kebanyakan nasabah tidak mengetahui perbedaan istilah wadi’ah, qardh, dan dain serta menginginkan jaminan atas uang yang dititipkan.

Pendapat kedua menyamakan deposito dengan akad ijarah (sewa-menyewa), namun ini juga ditolak karena tidak boleh menyewakan uang menurut fuqaha.

Pendapat ketiga menyatakan bahwa deposito sama dengan akad qardh (utang piutang), di mana nasabah mengutangkan uang kepada bank. Hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa kepemilikan nasabah hilang sepenuhnya ketika uang diserahkan kepada bank.

Pendapat keempat menyatakan bahwa deposito termasuk akad ghair musamah (tidak ada padanan di fiqih klasik) dengan ciri khas tertentu, di mana nasabah menyerahkan uang untuk dijaga dan bank menerima uang tersebut untuk dikelola.

Dari berbagai pendapat tersebut, penafsiran terhadap akad fiqih praktik deposito bank masih menjadi perdebatan. Penting untuk mempertimbangkan realitas eksisting untuk menghasilkan kesimpulan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 10

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?