Kurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dan hanya dapat dilakukan pada saat Idul Adha. Selain berstatus sunnah, kurban juga memiliki sisi yang wajib. Ada lima hukum penting seputar kurban wajib yang sangat perlu diketahui oleh para pekurban agar praktik ibadah tersebut sesuai dengan koridor fiqih.
1. Kurban Wajib karena Nazar dan Ta’yin
Kurban dinyatakan wajib karena dua faktor utama, yaitu nazar dan ta’yin. Nazar adalah ketika seseorang berkomitmen untuk melakukan kurban, sedangkan ta’yin adalah pengaturan secara spesifik terkait kurban yang akan dilaksanakan.
2. Syarat-syarat Wajib Kurban
Kurban wajib dapat dilaksanakan apabila memenuhi beberapa syarat, antara lain beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, dan dilakukan atas kehendak sendiri.
3. Penyaluran Kurban kepada Fakir-Miskin
Hewan kurban yang wajib disedekahkan harus diberikan secara penuh kepada fakir-miskin. Tidak diperbolehkan memberikannya kepada orang kaya karena hewan kurban tersebut menjadi hak fakir-miskin setelah dinazarkan.
4. Pemberian Kurban dalam Bentuk Mentah
Kurban wajib harus diberikan dalam bentuk mentah agar penerima kurban dapat mengelolanya sesuai dengan kebutuhan mereka, seperti penjualan atau penggunaan lainnya.
5. Larangan Konsumsi Kurban bagi Pemberi dan Keluarga
Orang yang melakukan kurban dan keluarga yang wajib dinafkahi tidak boleh mengonsumsi daging kurban tersebut. Jika terjadi pelanggaran, maka ada tanggungjawab untuk menggantikannya atau memberikan nilai yang setara.
Kurban wajib adalah bentuk kurban yang dilakukan berdasarkan nazar atau ta’yin, dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh pelaksana kurban. Penting untuk memastikan hewan kurban disalurkan kepada fakir-miskin, diberikan dalam bentuk mentah, dan tidak dikonsumsi oleh pemberi dan keluarga yang wajib dinafkahi.