Kurban atau udhiyah merupakan ritual ibadah yang dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt dengan cara menyembelih binatang seperti kambing, sapi, dan unta pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik. Hukum dasar dari kurban adalah sunah, yang dianjurkan bagi orang-orang yang memiliki harta berlebih atau dapat disebut orang kaya.
Ada dua hal yang dapat mengubah hukum kurban menjadi wajib. Pertama, melalui nazar, di mana seseorang yang bernazar untuk menyembelih kurban menjadikan kurbannya wajib. Kedua, dengan ucapan kesanggupan berkurban serta telah menentukan binatangnya.
Dalam mendistribusikan daging kurban, terdapat perbedaan aturan antara kurban sunah dan wajib. Daging kurban sunah hanya perlu disedekahkan sedikit kepada fakir miskin, sedangkan dalam kurban wajib, pihak yang berkurban beserta keluarganya tidak boleh memakan daging kurbannya dan wajib menyedekahkannya semua kepada fakir miskin di daerahnya.
Namun, dalam realitas pelaksanaan kurban, seringkali panitia kurban langsung membagi daging kurban kepada tetangga tanpa memilah-milah penerima yang berhak. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah cara pendistribusian tersebut dapat dibenarkan.
Dalam kajian fiqih, kurban wajib harus disedekahkan semua kepada fakir miskin. Jika ada sebagian daging yang dimakan oleh pihak yang berkurban, maka harus digantikan dengan daging lain dan diserahkan kepada fakir miskin.
Selain itu, terdapat perbedaan pendapat dalam menentukan standar orang kaya dan fakir. Menurut beberapa ulama, orang kaya adalah yang haram menerima zakat, sementara fakir adalah yang berhak menerima zakat. Pendapat lain menyatakan bahwa orang kaya adalah yang mampu melaksanakan kurban dan memiliki harta lebih dari kebutuhan pokok yang dipertimbangkan dalam zakat fitrah.
Dengan demikian, kurban wajib seharusnya disalurkan kepada fakir miskin semata. Jika terjadi pendistribusian kepada selain fakir miskin, maka harus diganti dengan daging lain dan diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya.