- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Menyiasati Larangan Memberikan Upah pada Penyembelih Kurban dalam Islam

Google Search Widget

Dalam hukum fiqih, ada larangan untuk memberikan sebagian daging kurban sebagai upah kepada penyembelih karena dianggap mirip dengan transaksi jual beli yang dilarang dalam agama. Namun, panitia kurban bisa mengatasi larangan ini dengan memberikan jatah daging lebih banyak kepada penyembelih dan panitia lainnya. Meskipun panitia tidak menerima bayaran langsung atas tugas-tugas mereka, mereka tetap diuntungkan dengan mendapatkan bagian daging yang lebih besar.

Hal ini dapat dibenarkan dalam Islam atas beberapa pertimbangan. Pertama, panitia kurban dianggap sebagai wakil dari orang yang berkurban, sehingga keputusan yang diambil harus disetujui oleh orang yang berkurban baik secara lisan maupun melalui kebiasaan. Kedua, larangan memberi daging sebagai upah berlaku jika terjadi kesepakatan untuk memberikan upah atas pekerjaan yang dilakukan. Jika tidak ada kesepakatan semacam itu, maka pemberian tersebut bukan dianggap sebagai upah.

Meskipun menjadi panitia, seseorang tetap berhak menerima bagian daging kurban atas nama sedekah jika ia fakir miskin, atau atas nama pemberian hidangan dalam kurban sunah jika ia mampu atau kaya. Dalam pembagian daging kurban, tidak ada keharusan untuk membagi rata kepada seluruh orang miskin di daerah tersebut; cukup memberikannya kepada satu orang miskin saja. Namun, alangkah baiknya juga mempertimbangkan dampak sosial dari tindakan ini.

Dengan demikian, hukum panitia mendapatkan dua bagian daging qurban adalah diperbolehkan selama tidak dianggap sebagai upah pekerjaan, melainkan sebagai sedekah bagi orang miskin atau pemberian hidangan bagi orang yang mampu atau kaya. Wallahu a’lam.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

March 26

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?