Ihram adalah salah satu rukun haji yang harus dipenuhi oleh setiap jamaah haji, termasuk perempuan. Ihram merupakan ibadah di mana jamaah haji mengenakan pakaian yang tidak berjahit dan menjalani serangkaian larangan ihram. Proses ini dimulai dengan niat ihram dalam hati dan diakhiri dengan tahallul.
Tidak ada larangan bagi jamaah haji perempuan yang sedang dalam kondisi haid atau nifas untuk melakukan ihram. Bahkan, disarankan bagi jamaah haji perempuan yang sedang haid atau nifas untuk mandi ihram. Hal ini diperkuat dengan contoh ketika Rasulullah saw memerintahkan seorang sahabat perempuan yang sedang nifas untuk mandi dan berihram.
Para ulama sepakat bahwa ihram bagi jamaah perempuan yang sedang haid atau nifas tetap sah dilaksanakan. Bahkan, disarankan bagi mereka untuk mandi sebelum melaksanakan ihram.
Selain itu, semua rukun dan wajib haji yang dilakukan oleh jamaah haji perempuan yang sedang haid atau nifas tetap sah, kecuali tawaf. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai sah atau tidaknya tawaf bagi jamaah haji perempuan yang sedang haid atau nifas.
Sebagian ulama berpendapat bahwa tawaf bagi jamaah haji perempuan yang sedang haid tidak sah, namun Imam Abu Hanifah berpandangan bahwa kesucian bukan merupakan syarat sah dalam tawaf sehingga tawaf yang dilakukan oleh jamaah haji perempuan yang sedang haid atau nifas tetap dianggap sah.
Demikianlah penjelasan mengenai ihram dalam ibadah haji bagi jamaah perempuan. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menjadi panduan bagi mereka yang akan melaksanakan ibadah haji.