Ibadah kurban telah menjadi tradisi penting bagi umat Muslim di seluruh dunia sebagai bagian dari perayaan hari raya. Selain sebagai bentuk syiar keagamaan, ibadah kurban juga menjadi sarana untuk berbagi kebahagiaan dengan sesama yang membutuhkan melalui pemberian daging hewan kurban. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat aturan-aturan yang harus diikuti agar ibadah tersebut sah.
Salah satu perdebatan yang sering muncul adalah mengenai waktu penyembelihan hewan kurban. Setiap mazhab fiqih memiliki pandangan tersendiri terkait hal ini. Berikut adalah pandangan dari empat mazhab fiqih yang berbeda:
Madzhab Hanafi
- Waktu penyembelihan di pusat pemukiman dimulai setelah shalat ‘Id berjamaah selesai, namun disarankan untuk menunggu selesai khutbah.
- Di pedalaman tanpa shalat ‘Id berjamaah, penyembelihan dimulai setelah matahari terbit.
- Jika di pusat pemukiman tanpa shalat ‘Id karena uzur, penyembelihan dimulai setelah matahari terbit dan cukup waktu untuk shalat ‘Id.
Madzhab Maliki
- Bagi imam di pemukiman ramai, penyembelihan setelah selesai shalat ‘Id dan khutbah.
- Bagi selain imam, setelah imam menyembelih kurbannya atau setelah shalat ‘Id ditambah waktu yang cukup.
- Di pedalaman, waktu penyembelihan mengikuti imam dari daerah terdekat.
Mazhab Syafi’i
- Waktu penyembelihan dimulai ketika matahari tinggi setinggi tombak dan cukup waktu untuk shalat 2 rakaat dan 2 khutbah singkat.
- Berakhir saat matahari terbenam di akhir hari tasyriq (13 Dzulhijjah).
Mazhab Hanbali
- Di perkotaan, setelah shalat ‘Id meskipun sebelum khutbah.
- Di daerah tanpa jamaah shalat ‘Id, setelah cukup waktu untuk shalat ‘Id.
- Batas akhir dua hari setelah hari raya atau sebelum matahari terbenam tanggal 12 Dzulhijjah.
Dari penjelasan empat mazhab di atas, dapat disimpulkan bahwa penyembelihan hewan kurban sebelum hari raya Idul Adha tidak diakui sah menurut pandangan ulama. Semua mazhab sepakat bahwa waktu penyembelihan hewan kurban dimulai setelah pelaksanaan shalat ‘Id.