Pada momen Idul Adha, beberapa sekolah sering mengumpulkan iuran dari siswa untuk membeli hewan kurban. Tindakan ini dianggap sangat positif dalam pendidikan karena membantu membentuk sikap dermawan dan kesadaran berkurban sejak usia dini. Selain itu, program tersebut juga memberikan pelajaran praktis tentang tata cara berkurban dalam fiqih.
Namun, dalam hukum fiqih, ada ketentuan yang perlu diperhatikan terkait jumlah orang yang bisa berbagi hewan kurban. Hewan seperti kambing mencukupi untuk satu orang saja, sementara unta, sapi, atau kerbau bisa untuk tujuh orang. Jika jumlah pembagian hewan kurban melebihi ketentuan ini, maka hukumnya bukan kurban melainkan sedekah biasa.
Untuk mengatasi hal ini, pihak sekolah biasanya membuat kesepakatan untuk mengatasnamakan beberapa siswa sesuai dengan ketentuan fiqih. Dengan demikian, hukum kurbannya menjadi sah bagi siswa yang ditentukan namanya. Meskipun demikian, hal ini dapat menimbulkan kesenjangan karena semua siswa ikut berkontribusi dalam pembelian hewan kurban namun hanya beberapa yang diatasnamakan.
Agar semua siswa yang berpartisipasi dalam iuran dapat mendapatkan pahala kurban, siswa yang diatasnamakan biasanya diminta untuk berdoa dengan menyertakan pahala kurban kepada seluruh siswa lainnya. Hal ini bertujuan agar semua siswa dapat merasakan manfaat dari ibadah kurban yang dilakukan.
Dengan demikian, melalui program kurban di sekolah, seluruh siswa dapat terlibat dalam sikap dermawan dan kesadaran berkurban sejak usia dini. Semoga dengan adanya program ini, nilai-nilai kebaikan dan kepedulian semakin tertanam dalam diri setiap siswa.