Dalam pelaksanaan ibadah haji, salah satu rangkaian penting yang harus dilakukan adalah melempar jamrah. Melempar jamrah merupakan tindakan melontar batu kerikil ke arah jamrah Sughra, Wustha, dan Kubra dengan niat yang jelas, yaitu mengenai objek jamrah (marma) sehingga kerikil masuk ke dalam lubang marma. Hukum melempar jamrah ini adalah wajib, dan meninggalkannya berarti berkewajiban membayar dam atau fidyah.
Ritual melempar jamrah terdiri dari dua tahap, yaitu melontar jamrah aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah dan melontar jamrah di hari tasyrik pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, dengan masing-masing melontar sebanyak 7 kali menggunakan batu kerikil.
Melempar jamrah bukan sekadar aksi melempar sembarangan, melainkan sebuah ritual yang sarat akan makna dan hikmah di dalamnya. Tindakan ini merupakan simbol perlawanan terhadap unsur-unsur kejahatan dan sifat-sifat syaithaniyah yang ada dalam diri manusia. Melalui melempar jamrah, jamaah haji diingatkan bahwa setan senantiasa berusaha menghalangi manusia dari berbuat kebaikan, sehingga melempar jamrah menjadi simbol perjuangan melawan godaan setan.
Ada beberapa kesunahan yang disebutkan oleh Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’ali dalam kitab Busyral Karim terkait melempar jamrah, antara lain: melempar dengan tangan kanan, mengangkat tangan sampai terlihat ketiak bagi jamaah laki-laki, melempar dengan cepat-cepat, menggunakan batu yang suci, dan menghadap kiblat saat melontar jamrah di hari tasyrik.
Bagi jamaah perempuan, disarankan untuk tidak mengangkat tangan saat melempar jamrah. Namun, menurut Imam al-Adzra’i, hukumnya sunnah bagi jamaah perempuan untuk mengangkat tangan asalkan tidak ada orang lain kecuali suami atau mahramnya.
Selain kesunahan tersebut, Syekh Khatib as-Syarbini juga menyarankan agar jamaah haji mengucapkan takbir setiap kali melempar jamrah sebagai pengganti bacaan talbiyah. Bacaan takbir yang dianjurkan adalah “Allāhu akbar, Allāhu akbar, Allāhu akbar. Lā ilāha illallāhu wallāhu akbar. Allāhu akbar wa lillāhil hamdu.”
Semoga dengan memperhatikan makna, tata cara, dan kesunnahan dalam pelaksanaan melempar jamrah, para jamaah haji dapat menjalankan ibadah haji dengan baik dan mendapatkan haji yang mabrur. Wallahu A’lam.