Dalam proses penyembelihan hewan kurban, terdapat kasus dimana penyembelihan tidak berjalan lancar karena berbagai alasan seperti hewan menjadi agresif, kekurangan tajamnya pisau, pisau terjatuh akibat perlawanan hewan, atau hewan tidak segera mati setelah disembelih. Ketika situasi semacam ini terjadi, seringkali dilakukan penyembelihan ulang untuk memastikan kesahihan proses penyembelihan. Namun, muncul pertanyaan mengenai status hukum hewan yang disembelih dalam kondisi tersebut.
Aturan penyembelihan hewan agar dagingnya halal untuk dikonsumsi telah dijelaskan dalam kitab Fathul Qarib. Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa hewan harus disembelih dengan satu kali potongan, bukan dengan dua kali potongan atau lebih. Konsekuensinya, jika penyembelihan dilakukan dengan dua kali potongan atau lebih, maka daging hewan tersebut dihukumi haram untuk dikonsumsi.
Meskipun demikian, larangan untuk melakukan dua kali potongan atau lebih bukanlah hukum yang bersifat mutlak. Artinya, penyembelihan dengan dua kali potongan atau lebih masih dapat diterima asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu. Hal ini juga dijelaskan oleh Syekh Ibrahim al-Bajuri dalam karyanya yang merupakan anotasi dari Fathul Qarib.
Imam al-Bujairimi juga menegaskan bahwa penggunaan kembali pisau secara cepat atau pergantian pisau untuk menyempurnakan proses pemotongan yang sebelumnya tidak sempurna masih dianggap sah dalam Islam, asalkan tidak ada jeda waktu yang lama antara potongan-potongan tersebut.
Terkait dengan keadaan stabil (al-hayah al-mustaqirrah) yang menjadi syarat penting dalam proses penyembelihan, Imam Taqiyuddin al-Hishni menjelaskan bahwa hal ini berarti hewan masih dapat bertahan hidup selama satu atau dua hari setelah disembelih. Tanda-tanda keadaan ini antara lain adalah gerakan yang kuat, darah yang memancar, dan aliran darah yang deras setelah penyembelihan.
Dengan demikian, meskipun terdapat situasi dimana penyembelihan dilakukan dengan dua kali potongan atau lebih akibat berbagai faktor seperti hewan menjadi agresif atau pisau kurang tajam, daging hewan tersebut tetap dianggap halal untuk dikonsumsi dalam Islam asalkan terpenuhi syarat-syarat yang telah dijelaskan. Karena pada dasarnya, semua potongan dianggap satu kali pemotongan jika tidak terdapat jeda waktu yang lama antara potongan-potongan tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat dan memberikan pemahaman yang lebih dalam terkait tata cara penyembelihan hewan kurban.