Dalam praktik keuangan sehari-hari, kita sering kali menghadapi situasi di mana nilai uang kertas yang kita gunakan mengalami penurunan akibat inflasi. Hal ini telah mendorong sebagian masyarakat untuk mencari alternatif agar nilai uang yang mereka utangkan tidak tergerus oleh inflasi. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan mengkurskan uang tersebut dengan nilai emas pada saat pengutangan, dan kemudian membayar dengan nilai emas yang sama saat jatuh tempo.
Dalam konteks fiqih, praktik mengutangi orang lain ini dikenal dengan istilah iqradh. Iqradh dalam fiqih dapat diartikan sebagai “memilikkan sesuatu kepada orang lain dengan syarat mengembalikan gantinya yang sama, yaitu dengan barang yang sama persis untuk barang mitsli dan yang sama bentuknya untuk barang mutaqawwam.”
Barang mitsli sendiri merujuk pada barang-barang yang dibatasi oleh takaran atau timbangan, seperti kapas, tepung, air, minyak kasturi, tembaga, dirham, dan dinar. Dalam era kontemporer seperti sekarang, beberapa ulama menyatakan bahwa uang kertas (fiat money) juga termasuk dalam kategori barang mitsli karena telah menggantikan fungsi dari dinar dan dirham.
Namun, penting untuk dicatat bahwa ketika kita mengutang uang sejumlah tertentu, misalnya 10 juta rupiah, maka pembayarannya harus dilakukan dengan nominal yang sama, yaitu 10 juta rupiah. Tidak diperbolehkan untuk mengkurskan uang tersebut ke nilai emas pada waktu itu dan kemudian membayar dengan nilai emas saat jatuh tempo.
Namun, jika kita mengutangi orang lain dengan emas misalnya, dan kemudian meminta dibayar dengan uang senilai emas tersebut saat jatuh tempo, hal ini termasuk dalam praktik istibdal. Istibdal memungkinkan pertukaran barang tanggungan dengan barang lain yang setara nilainya.
Dalam kesimpulannya, apabila kita ingin melindungi nilai uang dari inflasi, mempertimbangkan alternatif mengutangkan emas daripada uang kertas yang rentan terhadap penurunan nilai dapat menjadi strategi yang bijak. Dengan demikian, nilai uang yang dibayarkan akan mengikuti harga emas pada saat jatuh tempo, sehingga nilai tersebut dapat terjaga dari fluktuasi nilai mata uang.