Dalam praktik shalat, seringkali kita temui beberapa orang yang menggunakan Al-Qur’an digital melalui handphone saat membaca ayat-ayat Al-Qur’an. Namun, apakah praktik ini dapat dibenarkan dalam Islam?
Ada dua poin penting yang perlu diperhatikan dalam menjawab pertanyaan tersebut. Pertama, terkait dengan gerakan tangan untuk mengambil handphone dan membuka aplikasi Al-Qur’an digital. Kedua, tentang membaca ayat atau surat Al-Qur’an melalui media handphone.
Menurut mazhab Syafi’i, gerakan mengambil dan mengoperasikan handphone tidak membatalkan shalat asalkan gerakan tangan dilakukan dalam jumlah yang sedikit, tidak sampai tiga kali atau lebih secara berturut-turut. Contohnya, jika gerakan tangan hanya dua kali seperti dari posisi perut menuju saku, lalu dari saku ke depan untuk membuka Al-Qur’an di handphone, ini dihitung sebagai dua gerakan. Namun, menurut Abu Hanifah, melihat Al-Qur’an melalui handphone dapat membatalkan shalat karena dianggap sebagai pekerjaan yang terus menerus.
Sementara untuk gerakan jari saat mengoperasikan handphone, tidak ada batasan maksimal. Pergerakan jari dianggap sebagai anggota tubuh yang kecil dan tidak membatalkan shalat meskipun dilakukan berkali-kali.
Dalam hal membaca Al-Qur’an melalui layar handphone, mazhab Syafi’i memperbolehkannya dan bahkan menjadi wajib bagi seseorang yang tidak hafal surat Al-Fatihah. Namun, Abu Hanifah berpendapat bahwa membaca Al-Qur’an dari mushaf digital dapat membatalkan shalat.
Dengan demikian, dalam mazhab Syafi’iyah, penggunaan handphone untuk membaca Al-Qur’an digital saat shalat diperbolehkan dengan syarat gerakan tangan dilakukan dengan jumlah yang sedikit. Namun, menurut Abu Hanifah, melihat Al-Qur’an dalam handphone dapat membatalkan shalat. Sehingga, dalam masalah ini diperlukan pemahaman yang baik sesuai dengan mazhab yang dianut.