- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Mendaki Bukit Shafa dan Marwah dalam Sa’i: Sunnah atau Kewajiban?

Google Search Widget

Satu aspek penting dalam ibadah haji dan umrah adalah pelaksanaan sa’i, yaitu berjalan tujuh kali bolak-balik antara bukit Shafa dan Marwah. Sa’i dianggap sebagai salah satu rukun haji dan umrah yang harus dilaksanakan dengan benar agar ibadah haji dan umrah menjadi sah.

Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama mengenai apakah mendaki bukit Shafa dan Marwah merupakan syarat yang menentukan keabsahan sa’i. Mayoritas ulama sepakat bahwa mendaki bukit tersebut adalah sebuah sunnah yang sangat ditekankan, bukan kewajiban yang mutlak.

Menurut penjelasan Imam An-Nawawi, mendaki bukit Shafa dan Marwah bukanlah syarat wajib, melainkan sunnah muakkad. Pendapat ini didasarkan pada hadits shahih yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan sa’i sambil naik kendaraan, sehingga mendaki bukit tidak diperlukan.

Namun, sebagai bentuk kehati-hatian dan untuk menghindari perbedaan pendapat ulama, sebagian ulama menyarankan agar jamaah haji dan umrah tetap mendaki atau setidaknya menaiki sedikit bukit Shafa dan Marwah dalam pelaksanaan sa’i. Hal ini dilakukan agar jamaah yakin telah menempuh seluruh jarak antara kedua bukit tersebut.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa naik bukit Shafa dan Marwah dalam pelaksanaan sa’i bukanlah syarat yang menentukan keabsahan ibadah, melainkan sebuah kesunnahan yang disarankan. Meskipun demikian, sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah, sebaiknya jamaah tetap melakukan tindakan tersebut guna memastikan keabsahan sa’i mereka.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

February 6

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?