Belakangan ini, muncul tren video yang memperlihatkan tata cara wudhu praktis dengan menggunakan botol spray. Video tersebut menunjukkan seseorang melakukan wudhu dengan menyemprotkan air dari botol spray ke wajah dan anggota tubuh lainnya, kemudian diikuti dengan usapan tangan untuk meratakannya. Pertanyaannya, apakah praktik wudhu semacam ini dapat dihukumi sah?
Secara prinsip, wudhu yang dilakukan dengan air yang terbatas masih dapat dianggap sah, asalkan air tersebut mencapai semua anggota tubuh yang wajib dibasuh dan diusap dalam wudhu secara merata. Hal ini berlaku baik menggunakan gayung, kran, ataupun botol spray, selama air dapat mengalir dan tidak hanya membuat basah belaka.
Namun, jika air yang digunakan tidak mampu merata dan mencapai semua anggota tubuh yang harus dibasuh dan diusap dalam wudhu, atau jika jumlah air terlalu sedikit sehingga tidak dapat mengalir dengan baik, maka wudhu tersebut dianggap tidak sah.
Dalam praktik wudhu menggunakan air yang terbatas, ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama, terkait jumlah air yang digunakan; kedua, terkait standar basuhan yang dianggap sah dalam wudhu.
Dalam ajaran Islam, disarankan untuk tidak boros dalam menggunakan air saat wudhu. Rasulullah saw sendiri pernah melakukan wudhu hanya dengan menggunakan satu mud air. Satu mud saat ini setara dengan sekitar 675 gram atau 0,688 liter. Tidak ada batasan minimal penggunaan air dalam wudhu, selama air tersebut cukup untuk membersihkan semua anggota tubuh yang wajib dibersihkan.
Standar basuhan yang dianggap sah dalam wudhu adalah mengalirkan air pada anggota tubuh yang wajib dibersihkan. Air harus benar-benar mengalir dan tidak hanya sekedar membuat basah. Sementara untuk bagian yang diusap, cukup dengan membasahi tanpa harus mengalirkan air.
Dengan demikian, penggunaan botol spray dalam melakukan wudhu dapat dianggap sah asalkan air dapat mengalir secara merata pada semua anggota tubuh yang harus dibersihkan. Namun, jika air yang digunakan sangat sedikit sehingga tidak mampu mengalir dengan baik pada anggota tubuh yang wajib dibersihkan, maka wudhu tersebut tidak sah. Semoga bermanfaat.