- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Memahami Hukum Melantunkan Shalawat dengan Musik dalam Islam

Google Search Widget

Musik telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia sejak zaman dahulu kala. Dalam konteks agama Islam, musik sering kali dihubungkan dengan pembacaan shalawat, yang merupakan bentuk penghormatan dan cinta kepada Nabi Muhammad saw.

Dalam Islam, membaca shalawat sangat dianjurkan sebagai ungkapan rasa cinta kepada Baginda Nabi Muhammad saw. Menurut beberapa ulama, seperti Syekh Abu Bakar Syatha’ Dimyathi dan KH. Thaifur Ali Wafa, melantunkan shalawat dengan irama dan nada tertentu diperbolehkan.

Namun, ketika masuk ke ranah penggunaan alat musik dalam pembacaan shalawat, muncul perbedaan pendapat di kalangan ulama. Beberapa ulama mengharamkan penggunaan alat musik tertentu berdasarkan teks dalam hadits, sementara yang lain memperbolehkannya.

Imam al-Ghazali, dalam kitab Ihya’ Ulumiddin, menyatakan bahwa pada dasarnya bermain musik dan nyanyian adalah diperbolehkan. Menurutnya, tidak ada dalil yang jelas yang mengharamkan musik dalam Islam. Beliau juga mencatat bahwa faktor eksternal yang terkait dengan alat musik lebih menentukan hukumnya. Jika faktor keharaman tersebut hilang, maka hukum haram dalam musik juga gugur.

Dalam konteks kebahagiaan, al-Ghazali juga memperbolehkan penggunaan seni musik dan nyanyian untuk menambah semangat dan kegembiraan pada momen-momen tertentu seperti hari raya, pernikahan, dan acara keagamaan.

Kesimpulannya, membaca shalawat sangat dianjurkan dalam agama Islam dan pasti diterima oleh Allah swt. Sementara terkait penggunaan alat musik dalam melantunkan shalawat, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Yang terpenting adalah menjaga agar penggunaan musik tidak mengandung unsur keharaman dalam Islam.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?