- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Kewajiban Ibadah Bagi Wanita Saat Haid Menurut Perspektif Fiqih Islam

Google Search Widget

Dalam agama Islam, siklus bulanan wanita yang disebut haid tidak hanya berpengaruh pada aspek hormonal, tetapi juga memengaruhi kewajiban ibadahnya. Wanita yang sedang haid tidak diwajibkan untuk melakukan puasa dan shalat lima waktu dalam sehari. Namun, setelah haid selesai, ada ibadah yang perlu diqadha seperti puasa, sementara ada yang tidak perlu diqadha seperti shalat.

Meskipun secara umum shalat tidak wajib diqadha bagi wanita yang sedang haid, terdapat beberapa situasi di mana shalat tetap harus diqadha jika ditinggalkan saat sudah mungkin dilaksanakan. Misalnya, jika wanita haid suci sebelum terbenam matahari, maka ia wajib melakukan shalat Dhuhur dan Ashar. Begitu pula jika ia suci sebelum fajar, maka ia wajib melaksanakan shalat Maghrib dan Isya.

Ulama fiqih menjelaskan bahwa jika wanita haid sudah memasuki waktu shalat yang cukup untuk dilaksanakan dengan standar minimal, maka ia wajib mengqadha shalat saat darah telah berhenti. Hal ini juga berlaku bagi wanita yang sering berhadas, di mana minimal waktunya adalah waktu yang cukup untuk shalat dan bersuci.

Saat haid berhenti dan segala halangan untuk melaksanakan shalat telah hilang, serta masih tersisa waktu yang cukup untuk takbiratul ihram atau lebih, maka wanita tersebut wajib mengqadha shalat yang terlewatkan.

Dalam kasus bersuci di waktu yang memungkinkan untuk melakukan jama’ shalat dengan shalat sebelumnya, wanita juga wajib mengqadha shalat sebelumnya. Prinsip ini menunjukkan pentingnya memahami kewajiban ibadah bagi wanita dalam berbagai situasi, sesuai dengan ajaran agama Islam yang mengatur tata cara beribadah dengan baik dan benar.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

February 19

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?