Setiap wanita perlu memahami dengan baik mengenai hukum dan penghitungan masa haid. Hal ini penting karena sebagai seorang muslim, kita dituntut untuk memahami segala kewajiban dan larangan yang berkaitan dengan ibadah yang kita lakukan. Imam Az-Zarnuji menyatakan bahwa setiap muslim perlu mempelajari ilmu yang berkaitan dengan kebutuhan dan amal ibadah yang bersinggungan langsung dengan dirinya.
Bagi wanita yang belum memahami penghitungan masa haid dan masa suci, penting untuk belajar dan memahami hal ini. Wanita yang masih lajang disarankan untuk belajar dari berbagai sumber sesuai kemampuannya. Sedangkan bagi wanita yang sudah menikah, proses belajarnya bisa disesuaikan dengan kondisi suami. Jika suami mampu mengajarkan atau mendatangkan orang yang bisa mengajarkan, maka wanita bisa belajar dari suaminya. Namun, jika suami tidak mampu, wanita diperbolehkan untuk mencari ilmu tersebut di luar rumah.
Penting bagi setiap wanita untuk memahami ketentuan darah haid. Wanita yang mengalami haid harus mempelajari ilmu haid dengan baik untuk menjalankan ibadah sesuai dengan tuntunan syariat. Penghitungan masa haid dan masa suci dimulai sejak darah mulai keluar atau berhenti. Wanita disarankan untuk mencatat awal dan akhir masa haid serta lama masa suci untuk memudahkan dalam menghadapi siklus menstruasi yang tidak normal.
Jangan semua darah yang keluar dari kemaluan wanita dianggap sebagai darah haid. Terdapat kriteria tertentu yang harus dipenuhi agar darah tersebut dapat dianggap sebagai darah haid. Penghitungan masa haid dan masa suci harus dilakukan secara cermat dan teliti, dimulai sejak awal siklus menstruasi terjadi. Jika seorang wanita telah melalui beberapa siklus haid tanpa catatan, maka ia perlu mencatat dari haid terakhir yang dialaminya.
Penting bagi setiap wanita untuk memahami hal ini agar dapat menjalankan ibadah dengan benar sesuai dengan ajaran agama. Semoga pengetahuan ini bermanfaat bagi setiap wanita muslimah dalam menjalani ibadahnya sehari-hari.