Fenomena maraknya pengemis online di media sosial telah menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet. Hal ini dipicu oleh tindakan sebagian konten kreator yang membagikan hadiah-hadiah mahal melalui berbagai tantangan dan syarat tertentu kepada para pengikut akun mereka. Dampak dari fenomena ini ternyata tidak hanya sekadar menghibur, namun juga membawa dampak psikologis bagi masyarakat luas.
Dalam perspektif hukum fiqih, meminta-minta atau mengemis sejatinya tidak diperbolehkan (haram). Menurut Ibn al-Shalah, tindakan meminta-minta menjadi terlarang ketika disertai dengan unsur merendahkan diri, dilakukan secara berulang, dan menyakiti perasaan pihak yang diminta. Hal ini sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad saw. yang menyatakan bahwa memberi lebih baik daripada meminta.
Namun, terdapat pengecualian dalam konteks tertentu. Misalnya, jika seseorang benar-benar dalam keadaan terdesak seperti kelaparan atau tidak memiliki kemampuan untuk bekerja, maka meminta-minta dapat dibenarkan. Namun, bagi mereka yang sudah mencukupi kebutuhan hidupnya, tindakan meminta-minta tanpa alasan yang jelas dapat dianggap kurang baik.
Imam al-Ghazali menjelaskan bahwa meminta-minta menjadi haram karena dapat menimbulkan tiga hal yang dilarang dalam ajaran agama, yaitu mengeluh terhadap pemberian Allah, menghinakan diri sendiri di hadapan selain Allah, dan menyakiti orang yang dimintai. Sebagai seorang mukmin, seharusnya seseorang tidak menghinakan diri kepada selain Allah dan menjaga harga diri serta martabatnya.
Dalam realitas sosial media, banyak pengguna yang sebenarnya masih mampu bekerja namun terjerumus dalam pola pikir meminta-minta karena dorongan untuk mendapatkan barang-barang mewah. Hal ini menjadi perhatian dalam perspektif fiqih karena tindakan tersebut tidak hanya merugikan diri sendiri namun juga dapat menyakiti orang lain.
Dengan demikian, dalam menilai fenomena pengemis online di media sosial, penting bagi kita untuk memahami hukum fiqih yang mengatur tentang tindakan meminta-minta. Menjaga martabat diri, tidak merendahkan diri sendiri, serta menjaga perasaan orang lain harus menjadi prinsip dalam berinteraksi di dunia maya. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hukum meminta-minta secara online dalam perspektif fiqih.